Dua Wakil Ketua DPRD Seluma Ditahan KPK

Jumat, 25 Oktober 2013 – 19:57 WIB
Wakil Ketua DPRD Seluma Muchlis Thohir (depan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (25/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Jonaidi Syahri dan Muchlis Tohir ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap penerbitan peraturan proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun jamak berbiaya Rp 381 miliar di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Abraham Samad Minta Komjen Sutarman Kooperatif

"Kedua tersangka JS (Jonaidi Syahri)  dan MT (Muchlis Tohir) ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Jumat (25/10).

Johan menyatakan, penahanan Jonaidi dan Muchlis dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan. Kedua ditahan di dua rumah tahanan yang berbeda.

BACA JUGA: Pengacara Akil Keberatan Atas Penyitaan KPK

"JS di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Sementara MT ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," kata Johan.

Jonaidi dan Muchlis tampak pasrah saat hendak dibawa petugas KPK ke rutan. Meski begitu Jonaidi dan Muchlis tidak memberikan komentar apapun perihal penahanan mereka.

BACA JUGA: Bertekad Jaga Tradisi sebagai Partai Pemenang

Seperti diketahui, KPK juga telah menetapkan status tersangka kepada Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono, anggota DPRD Kabupaten Seluma. Zaryana dan Pirin juga sudah dijebloskan KPK ke Rutan POMDAM Jaya Guntur dan Rutan Salemba.

Jonaidi, Muchlis, Zaryana dan Pirin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkum HAM Didesak Turunkan Tim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler