jpnn.com, MEDAN - Polsek Medan Baru, Sumatera Utara menangkap dua wanita berinisial SI, 22, dan L, 27, atas kasus pemerasan dengan modus berkencan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kejadian itu berawal saat korban mengajak pelaku berkencan melalui sebuah aplikasi kencan.
BACA JUGA: Rayakan Hari Valentine dengan Berbuat Mesum, Dua Sejoli Digerebek Warga, Duh Malunya
Pelaku kemudian sepakat untuk berkencan dengan biaya sebesar Rp 250 ribu. Permintaan itu pun lalu disepakati oleh korban.
"Lalu korban bertemu dengan pelaku di kos-kosan yang terletak di Jalan Sei Halian, Medan Petisah," kata Kompol Fathir, Selasa (15/2).
BACA JUGA: Di Hari Valentine, Sejumlah Hotel Diduga Tempat Prostitusi di Surabaya Diawasi Satpol PP
Saat bertemu, pelaku meminta uang pelayanan kepada korban sebesar Rp 2,5 juta. Korban yang mendengar hal itu sontak terkejut dan menolak permintaan pelaku.
Setelah itu, pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan tangan kanannya.
BACA JUGA: Lihat, Inilah Rumah Terduga Teroris yang Digeladah Densus 88 di Baki Sukoharjo
Tak lama, dua teman pelaku berinisial L dan H datang ke dalam kamar kos dan langsung ikut memukuli korban berkali-kali di bagian mata, kepala dan pipi.
Setelah mengeroyok korban, pelaku SI kemudian mengambil uang korban sebanyak Rp 350 ribu yang berada di dalam dompet.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru," sebut Fathir.
Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap para pelaku beserta barang bukti.
BACA JUGA: Gerombolan Bermotor Mengamuk, Pagar Masjid di Surabaya Didobrak Sambil Teriak-Teriak
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni