jpnn.com, MANADO - Dua wanita di Kotamobagu, Polda Sulawesi Utara (Sulut) berinisial NL, 23, dan NYK, 26, melakukan penipuan uang ratusan juta rupiah dengan modus investasi bodong.
Kedua pelaku yang merupakan warga asal Tombolikat, Bolaang Mongondow Timur yang berdomisili di Motoboi Kecil, Kotamobagu Selatan, dan warga Tumobui, Kotamobagu Timur, itu sudah ditangkap.
BACA JUGA: Penggeledahan di Rumah Oknum PNS Ricuh, Polisi Dilempari Batu, Iptu Adib Bilang Begini
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Senin, mengatakan Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan dua laporan polisi yang diterima SPKT Polres Kotamobagu pada tanggal 13 Desember 2021.
“Tersangka NYK ditangkap di Tumobui, sedangkan NL ditangkap pada di wilayah Kota Bitung,” kata Abast.
BACA JUGA: Gempar di Jalan Platuk Surabaya, Berawal dari Tangisan Bayi
Abast mengatakan, kedua tersangka dalam melaksanakan aksinya dengan modus memposting penawaran, sekaligus membuka pendaftaran member investasi berbunga antara 60 hingga 100 persen, melalui akun media sosial Facebook.
“Tersangka NL memposting sejak September hingga November 2021, sedangkan NYK sejak Oktober hingga November 2021,” katanya lagi.
BACA JUGA: Pelaku Penipuan Bermodus Investasi Dolar Murah sudah Ditangkap, Ini Tampangnya, Anda Kenal?
Dalam postingan tersebut, kedua tersangka menjelaskan, misalnya member menyetor uang Rp 1 juta, maka dalam jangka waktu 10 hari uang tersebut akan dikembalikan menjadi sebesar Rp 1,8 juta.
Karena tergiur dengan iming-iming besarnya bunga, maka banyak masyarakat yang mendaftar dan menyetor uang kepada kedua tersangka dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank.
Namun hingga jangka waktu yang dijanjikan ternyata uang para member tidak dikembalikan.
“Dari member NL, ada 30 korban yang sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 500 juta. Sedangkan member NYK, 10 korban sudah diperiksa, dengan kerugian kurang lebih Rp 300 juta,” katanya pula.
Ia mengatakan dari tangan NL, petugas menyita sejumlah barang bukti terdiri dari satu unit mobil Toyota Agya, satu buah cincin emas seberat 2 gram, satu buah handphone warna hitam, dua buah buku tabungan atas nama tersangka, serta dua buah kartu ATM.
“Sedangkan dari NYK, petugas menyita barang bukti berupa satu buah handphone merek Oppo warna hitam, satu buah buku tabungan, serta 1 buah buku tulis,” katanya pula.
Kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan Santri Kembali Terjadi, Kali Ini di Ponpes Kabupaten Bandung, Korbannya, Ya Tuhan
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk diproses lebih lanjut,” kata Abast.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Budi