Dua Wanita Tertangkap Basah Ngutil 12 Kaleng Susu di Minimarket Dupan

Rabu, 03 Juli 2019 – 22:15 WIB
Dua wanita asal Palembang ditangkap saat ngutil 12 kaleng susu di di Sekayu, Sumsel. Foto: sumeks.co.id

jpnn.com, SEKAYU - Dua ibu rumah tangga asal Palembang dipergoki sedang mengutil 12 kaleng susu di minimarket Dupan Jalan Lingkar Sekayu – Kayuare Kel Kayuare, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel, Selasa (2/7), sekitar pukul 11.00 Wib.

Kedua pelaku bernama Erna, 45, warga Jl Kemas Rindo lorong keluarga, Kertapati SU I dan Lasmi, 33, warga Jl Kol Wahid Hasyim, Lr Terusan, 5 Ulu, SU 1, Palembang.

BACA JUGA: Dua Warga Gantung Diri, Motifnya Persoalan Keluarga dan Pacar

Sedangkan satu rekannya berinisial E (DPO) lolos dari sergapan Buser Polres Muba dengan mengendarai mobil Xenia.

Aksi pencurian di siang bolong itu punya target sejumlah susu kaleng bermerek. Aksinya modus lama, dengan membawa tas, keduanya memasukkan beberapa kaleng susu ke dalam tas.

BACA JUGA: Sopir Truk Tewas Tertimpa Tiang Listrik Tumbang, Dua Rekannya Sekarat

BACA JUGA: Suporter Meninggal Dunia Saat Nonton Laga PSMS vs Cilegon United

Aksi emak-emak asal Palembang ini tertangkap kamera pantau minimarket. Pemilik minimarket, Iskandar Mirza, 53, langsung mengontak Tim Buser Polres Muba.

BACA JUGA: Tolak Ketemuan, Gadis Desa di Sekayu Sekarat Ditusuk Kekasihnya

Kedua pelaku wanita langsung diamankan. Namun, sayangnya si pelaku pria berhasil kabur.

Barang hasil curian yang diamankan satu buah tas sandang berwarna coklat dan empat buah kaleng susu bubuk (merk chil-kid Platinum 800 gram).

“Dari informasi yang kita gali, ketiganya dari Palembang sudah merencanakan akan melakukan aksi pencurian di wilayah Sekayu dengan target susu merk Chil-Kid Platinum,” jelas Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Delli Harris, SE, MM.

BACA JUGA: Oknum ASN dan Jukir Dipergoki Transaksi Narkoba

Ketiga pelaku menarget minimarket Dupan dan menyikat 12 kaleng susu merk Chil-Kid Platinum.

“Aksinya diulang sampai ketiga kali dan yang ketiga kalinya, tersangka E yang menunggu di mobil melarikan diri dengan membawa 12 kaleng susu tersebut,” ungkapnya.

Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan, dan pasal yang akan diterapkan, yaitu Pasal 363 ayat 1 ke – 4 KUHPidana. (ril)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswa Kelas Tiga SD Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Pengutil   Mengutil   Sekayu  

Terpopuler