Dua Warga Malaysia tak Mengerti Dakwaan Jaksa KPK

Kamis, 01 November 2012 – 10:34 WIB
JAKARTA - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap bersama Neneng yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Hasan Bin Kushi mengaku tak mengerti dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap, saat ditanyakan kembali oleh penerjemah keduanya di sidang. Padahal, sebelumnya Azmi dan Hasan cukup memahami pertanyaan-pertanyaan hakim dalam bahasa Indonesia mengenai identitas mereka. Dakwaan keduanya berjumlah delapan halaman dan dibacakan oleh jaksa Ahmad Burhanuddin.

"Kalau keduanya tidak mengerti sekarang, penerjemah tolong jelaskan poin-poin dari dakwaan, biar jelas keduanya," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).

Namun, tampaknya penerjemah tidak dapat menjelaskan poin-poin dakwaan tersebut. Ia terlihat sulit mengungkapkan poin yang penting yang perlu dijelaskan pada Azmi dan Hasan.

"Kalau tidak bisa, sebaiknya Jaksa menjelaskan poinnya dan baru diterjemahkan," putus Hakim.

Akhirnya, JPU membuat poin dan diterjemahkan kembali pada keduanya. Penerjemahan poin-poin dakwaan keduanya ini memakan waktu sekitar 20 menit lamanya. Tampak kedua terdakwa hanya tertunduk mendengar dakwaan tersebut.

Seperti diketahui, KPK menangkap dua pria warga Malaysia itu Rabu (13/6/2012). Keduanya diduga sebagai pembantu tersangka KPK, Neneng Sri Wahyuni selama pelariannya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Selama di Malaysia, Neneng ditemani dua orang tersebut. Namun, Neneng membantah mengenal dua orang tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Minta Dahlan Buka Nama Pemalak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler