"Kalau keduanya tidak mengerti sekarang, penerjemah tolong jelaskan poin-poin dari dakwaan, biar jelas keduanya," ujar Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
Namun, tampaknya penerjemah tidak dapat menjelaskan poin-poin dakwaan tersebut. Ia terlihat sulit mengungkapkan poin yang penting yang perlu dijelaskan pada Azmi dan Hasan.
"Kalau tidak bisa, sebaiknya Jaksa menjelaskan poinnya dan baru diterjemahkan," putus Hakim.
Akhirnya, JPU membuat poin dan diterjemahkan kembali pada keduanya. Penerjemahan poin-poin dakwaan keduanya ini memakan waktu sekitar 20 menit lamanya. Tampak kedua terdakwa hanya tertunduk mendengar dakwaan tersebut.
Seperti diketahui, KPK menangkap dua pria warga Malaysia itu Rabu (13/6/2012). Keduanya diduga sebagai pembantu tersangka KPK, Neneng Sri Wahyuni selama pelariannya. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menghalang-halangi penyidikan KPK. Selama di Malaysia, Neneng ditemani dua orang tersebut. Namun, Neneng membantah mengenal dua orang tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkumham Minta Dahlan Buka Nama Pemalak
Redaktur : Tim Redaksi