Dua WN Inggris Pembuat Film Dokumenter Bajak Laut Itu Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 09 September 2015 – 22:38 WIB
Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM KOTA - Dua warga negara (WN) Inggris yakni Rebecca Bernadette Margaret Prosser,31, dan Neil Richard George Bonner ,32, akhirnya dilimpahkan penyidik Imigrasi Batam ke Kejaksaan Negeri Batam. Kedua WNA Inggris ini akhirnya ditahan di Rutan Tembesi, Batam untuk nantinya dilimpah ke Pengadilan Negeri Batam.

Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Akbar mengatakan kedua WN Inggris itu tersangkut kasus penyalahgunaan visa. Dimana dalam surat dakwaan, keduanya dijerat dengan pasal 122 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Bunyinya setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau pemberian izin tinggal kepadanya.

BACA JUGA: 14 Orang Ini Dipekerjakan Membuat Naskah Sambutan Gubernur

"Mereka menyalahgunakan izin visa yang hanya diperuntukan bagi turis. Namun disini mereka memproduksi sebuah film yang akan dikomersilkan," kata Ali Akbar di ruang kerjanya, kemarin.

Pria asal Palembang ini menegaskan dalam dokumen yang disita, tak sedikitpun yang menjelaskan jika kedua WN Inggris ini berprofesi jurnalis. Namun mereka lebih kepada perusahaan untuk memproduksi film. Dimana Neil bertugas sebagai juru kamera dan Rebecca sebagai produser wall to wall company.

BACA JUGA: Buwas: Penindakan Harus Mulai dari Hulu

"Tak tergambar jika mereka itu seorang jurnalis. Karena jurnalis itu tak memproduksi film. Jadi kita tak tahu apa tujuan mereka sebenarnya,"terang Ali.

Dilanjutkan Ali, dalam pembuatan film, kedua WNA ini sudah mempunyai perencanaan yang cukup matang. Padahal mereka hanya bermodalkan Visa on Arrival (VOA) yang memiliki batas waktu tinggal 7 hari.

BACA JUGA: Komjen Buwas Hadiri Rilis Pengungkapan Narkoba Polda Metro

"Kita lihat dari barang buktinya, perencanaan pembuatan film mereka sudah matang. Seperti adanya produser, setting area, para pemain hingga peralatan yang digunakan untuk membuat film,"sebut Ali.

Menurut Ali, dari penyidik pihaknya menerima belasan barang bukti yang digunakan kedua terdakwa dalam pembuatan film. Seperti beberapa kamera dengan jenis berbeda, parang, sebo dan lain-lainnya. 

"Ada beberapa barang bukti. Ancaman penjara lima tahun. Dan denda maksimal Rp 500 juta dengan maksimal subsibsider satu tahun kurungan,"imbuh Ali.

Masih kata Ali, karena sudah berstatus tahanan jaksa, kedua WNA itupun dititip untuk sementara waktu di Rutan Tembesi. Hal itu dilakukan untuk menghindari kedua WNA tersebut kabur.

"Jadi mereka kita titip di Rutan, bergabung dengan tahanan lainnya. Alasan penahana merekapun subjektif, salah satunya menghindari kemungkinan melarikan diri," jelas Ali.

Sebelum ditahan, sekitar pukul 14.00 WIB, kedua WNA ini tampak memasuki Kantor Kejaksaan bersama petugas Imigrasi untuk proses tahan 2. Mereka juga tampak didampingi beberapa orang kuasa hukum yang enggan memberikan komentar.

Tiga jam diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya pun di bawa ke Rutan Tembesi menggunakan mobil Imigrasi Batam. Lagi-lagi kemarin, kuasa hukum terdakwa enggan berkomentar kita diajukan beberapa pertanyaan oleh media. (she)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Boy Khawatir Pantai Banten Jadi Pintuk Masuk Narkoba dan Teroris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler