Dua WN Tiongkok Seludupkan 44 Sisik Trenggiling dan 2,2 Kg Teripang

Selasa, 30 April 2019 – 03:45 WIB
Dua pelaku penyeludupan sisik trenggiling dan teripang ditangkap di Bandara Internasional Kuala Namu, Medan, Sumut, Sabtu (27/4). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Penyeludupan sisik kulit trenggiling dan teripang dari Medan, Sumatera Utara, berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai dan Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura II.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga menangkap dua pelakunya. Keduanya merupakan dua warga negara (WN) Tiongkok berinisial XY, 28, dan PP, 33.

BACA JUGA: Sempat Bertahan 7 Hari, Satu Korban Ledakan Gas di Medan Petisah Meninggal

Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo menjelaskan kasus ini terungkap Sabtu (27/4).

Kedua penumpang akan berangkat ke Guangzhou, Tiongkok melalui Malaysia. Begitu barang bawaan keduanya diperiksa dengan menggunakan mesin pemindai X-ray di Medan Gate Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu oleh AVSEC Angkasa Puara II, ditemukan benda mencurigakan.

BACA JUGA: Kawanan Curanmor Penabrak Warga hingga Tewas Itu Bonyok Diamuk Massa

Atas pemeriksaan tersebut AVSEC Angkasa Pura melakukan koordinasi dengan Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu untuk dilakukan pemeriksaann mendalam secara bersama.

Hal ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama dalam sinergi pelaksanaan tugas pengawasan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Kualanamu.

BACA JUGA: RIB Medan Bergerak demi Kemenangan Jokowi

“Dan hasil pemeriksaaan tindak lanjut tersebut ditemukan berupa sisik trenggiling 44 keping dan teripang sebanyak 2,2 Kg,” kata Agus didampingi Jumino Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan.

Barang bawaan tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen pelindung yang sah dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sisik kulit trenggiling sendiri merupakan bagian dari hewan yang dilindungi negara.

Agus mengatakan keduanya berdalih membawa semua barang bukti dari Sumut dengan dalih ingin dijadikan buah tangan atau oleh-oleh.

“Namun, tentunya keterangan kedunya tidak dapat dipercayai begitu saja, mengingat sisik trenggiling merupakan salah satu bahan baku pembuat narkotika jenis sabu dengan kualitas sangat tinggi,” ungkapnya.

Jika dalam pemeriksaan keduanya diketahui bersalah, akan dikenakan UU No 17 Thuan 2008 Tentang Kepabean dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Saat ini, barang bukti dan berkas telah diserahterimakan dari Bea Cukai Kualanamu ke Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumut dan sedang diproses oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (nin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Daftar Korban Ledakan Gas di Ruko Sate Kerang Medan Petisah


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler