jpnn.com, BLITAR - Petugas Imigrasi Kelas II Blitar mengamankan dua warga negara asing Coulibaly Foungigue Brahima alias Ibrahim (27) dan Kone Adama Junior alias Adam (23).
Kedua pemuda asal Pantai Gading tersebut, diamankan petugas imigrasi karena melebihi izin tinggal (overstay). Keduanya ditangkap petugas timpora imigrasi, saat mengikuti kompetisi sepak bola di Lapangan Dandong Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar.
BACA JUGA: Curi Pakaian di Mal, WN Aljazair Disidang
Petugas Imigrasi Blitar, juga kesulitan untuk berkomunikasi dengan keduanya karena mereka berbahasa Prancis, dan hanya sedikit bisa bahasa Inggris.
Namun, saat ditanya berapa kali bermain sepakbola, salah-satu WNA menjawab hanya berlatih dan baru sekali ini bermain sepakbola tarkam.
BACA JUGA: 144 WNA Terdampak Bencana di Sulteng
Kepala Imigrasi Blitar, Mohammad Akram, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA datang ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta, pada Maret 2018.
Kedua WNA tersebut memang berniat menjadi pemain sepakbola profesional, tapi tidak kunjung mendapatkan klub.
BACA JUGA: Puluhan WNA Belum Terdeteksi Keberadaan Setelah Gempa Palu
"Keduanya terpaksa ikut bermain sepakbola tarkam, sambil mengumpulkan dana untuk kembali ke negaranya," jelas Akram.
Ibrahim sendiri datang ke Indonesia pada 4 Maret 2018 menggunakan bebas visa kunjungan wisata (30 hari), dan sampai saat ini melebihi izin tinggalnya selama 204 hari.
Sedangkan Adam datang pada 10 maret 2018 dan melebihi izin tinggal 199 hari. Keduanya dikenakan pasal 78 ayat 3 UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang orang asing pemegang izin tinggal yang habis masa berlakunya dan masih berada diwilayah Indonesia, lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal, dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Habib Rizieq, Wiranto: Nanti Saya Baca Dulu
Redaktur & Reporter : Natalia