jpnn.com, SURABAYA - Dua warga negara asing (WNA) dari Aljazair, yakni Bouadjadja Abde Hafid, 24, dan Sam Pothchi, 30, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Damang Anubowo mendakwa mereka telah mencuri di dua toko pakaian salah satu mal di kawasan Surabaya Selatan. Pencurian itu mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 10 juta.
BACA JUGA: 144 WNA Terdampak Bencana di Sulteng
Damang mengatakan, kedua pelaku tepergok mencuri pada 11 Agustus lalu. Mereka berpura-pura memilih pakaian dan barang lain untuk dibeli.
Ketika penjaga toko lengah, mereka memasukkan barang ke koper yang sudah dilapisi aluminium foil.
BACA JUGA: Puluhan WNA Belum Terdeteksi Keberadaan Setelah Gempa Palu
Tujuannya, barang curian tidak terdeteksi mesin X-ray saat keluar dari toko. Aksi itu terekam kamera CCTV (closed circuit television).
Mereka dianggap telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. Mereka tidak menolak dakwaan.
BACA JUGA: Sekeluarga Bule Rusia Dideportasi dari Bali
Seusai sidang, Pothchi mengaku mencuri karena tidak punya uang saat piknik ke Surabaya.
Dia sudah lama tinggal di Jakarta dan telah beristri orang setempat. Sedangkan temannya, Bouadjadja, baru datang dari Aljazair.
"Saya mencuri karena tidak punya uang. Mau liburan ke Tunjungan. Naik bus, tapi uang tidak ada," ucap dia seusai sidang. (gas/c11/eko/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dispendukcapil Awasi Pendatang Lokal dan WNA
Redaktur & Reporter : Natalia