Dua WNI Ditangkap Terkait Kapal Tenggelam di Malaysia

Sabtu, 21 Juni 2014 – 06:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Dua orang Warga Negera Indonesia (WNI) ditangkap oleh otoritas Malaysia pada Jumat (20/06) pagi. Keduanya ditangkap lantaran diduga terlibat dalam kasus karamnya kapal WNI di Sungai Air Hitam, Kuala Langat pada Rabu (18/06) lalu.

Dilansir Channel News Asia, Jumat (20/6), Kepala Penyelidikan Kriminal di negara bagian pusat Selangor, Adnan Adbullah mengatakan keduanya memilki peran penting dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Anggaran Dipotong, Kemenkes Setop Pembangunan RS dan Puskesmas

Adnan meyakini, pria berumur 45 dan 54 tahun itu sebagai agen muatan kapal dan koordinator alias tekong muatan. Mereka pun akhirnya ditangkap karena melanggar undang-undang penyelundupan migrant dan anti-perdagangan manusia.

Saat berita ini dikonfirmasi, pihak Keduataan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpu mengaku belum menerima laporan tersebut. Kendati demikian, KBRI mempersialahkan penangkapan dilakukan jika memang keduanya terbukti bersalah.

BACA JUGA: JK Tuding Mafia Impor Minyak Sengsarakan Banyak Pihak

"Silakan saja tanggkap. Kalau memang ada bukti kalau mereka tekong," ujar Kepala Koordinator Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, kemarin.

Menurutnya, para tekong itu memang harus dihukum agar dapat menimbulkan efek jera. Sebab, sudah berulang kali kejadian seperti ini terjadi. Dino mengatakan, para tekong ini pun telah berulang kali menipu WNI yang berniat pulang ke Indonesia. Mereka menjanjikan pulang dengan selamat menggunakan kapal yang layak, namun kenyataannya, daya tampung kapal tidak sesuai dengan banyak penumpang.

BACA JUGA: Dekat dengan JK, Noriyu Akui Tak Ikut Deklarasi Dukung Prabowo-Hatta

Meski mendukung adanya hukuman bagi dua WNI yang diduga sebagai tekong, KBRI akan tetap memberikan kuasa hukum bagi dua WNI ini. Dino menuturkan, kuasa hukum diberikan bukan untuk membuat dua WNI ini kebal hukum. Namun, untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan keduanya dihukum sesuai dengan kesalahan.

"Melindungi sesuai hukum yang berlaku. Bukan kalau salah kita buat bebas. Kalau kasus people smuggling ini biasanya ancaman tindak pidana 20 tahun maksimal," jelas pria berkacamata itu.

Sementara itu, korban meninggal dari kecelakaan Kapal yang diduga menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara itu terus bertambah. Kemarin, KBRI mengupdate jumlah korban meninggal menjadi 14 orang. seluruh korban saat ini tengah disemayamkan di RS untuk kemudian diidentifikasi. Sementara untuk 25 orang yang masih hilang, hingga kini belum ditemukan.

"Sudah 9 orang yang diidentifikasi. 8 orang Aceh, satunya lagi orang Sumatera Utara (Sumut)," ungkapnya.

Dino menuturkan, jenazah delapan warga Aceh ini akan segera dipulangkan. Perwakilan Gubernur Aceh telah sampai di Malaysia untuk mengurus pemulangan mereka. Sementara, lanjunya, untuk jenazah warga Sumut masih dicari keluarganya.

Dalam kesempatan itu, Dino juga turut memberikan kabar baik. Dua korban hilang pada kecelakaan kapal kedua, yang terjadi di lepas pantai Kota Sepang, berhasil diselamatkan. Keduanya telah dilarikan ke rumah sakit karena kondisi yang cukup menghawatirkan. Dengan demikian, sudah 20 orang yang berhasil diselamatkan, dan tujuh lainnya masih dinyatakan hilang.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menuturkan, pihaknya tengah menangani dua kasus tenggelamnya kapal yang mengangkut WNI. Dia menuturkan pemerintah Indonesia akan terus bekerjasama dengan otoritas Malaysia dalam pencarian korban kapal tenggelam tersebut.

"Tentu kita terus kerjasama dengan pemerintah otoritas setempat Malaysia terkait upaya-upaya pencarian," kata Marty ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, kemarin.(mia/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kian Diserang, Elektabilitas Prabowo Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler