Duaaarrr... Menteri Susi Ledakkan Tiga Kapal Asing Di Perairan Batam, Ini Fotonya

Kamis, 22 Oktober 2015 – 03:11 WIB
Kapal asing yang diledakkan Kementrian Kelautan dan Perikanan di Batam, kemarin. Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan TNI Angkatan Laut, Polri, dan Kejaksaan Agung, kembali menenggelamkan 12 Kapal Ikan Asing (KIA) yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Tiga diantaranya ditenggelamkan di Perairan Batam, Selasa (20/10).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin, mengatakan 12 kapal tersebut merupakan kapal-kapal yang sudah diperoses secara hukum oleh KKP. 

BACA JUGA: HAHAHA... Gagal Mencuri, Maling Tinggalkan Mobil

“Delapan kapal dari KKP dan empat kapal dari TNI AL," ujar Asep. 

Asep mengatakan kegiatan penenggelaman dilakukan di berbagai lokasi berbeda, dimulai pada Senin (19/10), KKP menenggelamkan 4 kapal Vietnam di Pontianak, Kalimantan Barat, dan TNI Angkatal Laut juga menenggelamkan 4 kapal Filipina di Tarakan, Kalimantan Timur.

BACA JUGA: Gara-gara Mabuk Miras, Tikam Leher Teman Sendiri

"Selasa (20/10) KKP kembali menenggelamkan 3 kapal lagi, dua kapal Vietnam dan satu kapal Thailand di Batam dan 1 kapal lagi juga ditenggelamkan di Aceh," ungkap Asep. 

Di perairan Batam penenggelaman dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB di antara pulau Raja, Momi dan Awi. Penenggelaman dilakukan dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah sehingga kondisi kapal tetap terjaga dan dapat berfungsi menjadi rumpun di lokasi penenggelaman. Ketiga kapal itu pun diledakkan secara bersamaan. 

BACA JUGA: Sadis... Buntuti Korban Masuk Rumah, Setibanya Di Kamar Korban Ditikam, Innalillahi

"Kita berharap kapal-kapal yang ditenggelamkan menjadi habitat baru bagi ikan-ikan di perairan tersebut sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan," pungkas Asep. 

Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), Susi Pudjiastuti mengatakan seharusnya kapal asing pelaku ilegal fishing yang ditangkap tangan sudah sepatutnya langsung ditenggelamkan tanpa perlu melalui proses hukum.

Kapal-kapal tersebut telah melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan seenaknya masuk ke perairan Indonesia tanpa memiliki dokumen yang sah. 

"Itu dilakukan untuk memberikan efek gentar kepada para pelaku. Tak hanya melanggar batas wilayah setiap kapal yang tertangkap juga melakukan penangkapan ikan tanpa surat izin penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap terlarang seperti pukat harimau (trawl)," ujar Susi.

Menurut Susi penggelapan kapal ilegal fishing secara langsung sangat dimungkinkan sebagai mana surat edaran Ketua Makamah Agung nomor 1 tahun 2015 tentang barang bukti kapal dalam perkara pidana perikanan. 

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa menurut pasal 69 ayat 4 undang-undang nomor 45 tahun 2009 dalam melaksanakan fungsinya penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindak khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.

Tiga kapal yang ditenggelamkan di perairan Batam yaitu kapal KM Sudita 15 ukuran 190 GT, kapal Thailand dengan ABK 13 orang. Di tangkap (7/3) tahun 2015, di Laut Natuna, selanjutnya kapal KM KG 92728 TS ukuran kapal 127,8 GT kapala Vietnam dengan ABK 20 orang, ditangkap (22/3) tahun 2015, di perairan Natuna.

Kapal ketiga adalah KM KG 90540 TS ukuran kapal 109,15 GT kapal Vietnam, dengan ABK 6 orang ditangkap (22/3) tahun 2015, di perairan Natuna.(cr14)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Heboh Foto Ahli Medis Bergaya di Depan Pasien, Ini Kata Kepala RSUD Baubau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler