Duaarr! Ada Ledakan di Rumah Bowo, 5 Orang Terluka, Polisi Langsung Bergerak

Sabtu, 30 April 2022 – 13:06 WIB
Anggota Polres Kediri memasang garis polisi di rumah Bowo yang berada di Dusun Balungcino, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (30/4). Foto: Antara/HO-Polres Kediri

jpnn.com, KEDIRI - Rumah milik seorang warga di Dusun Balongcino, Desa Blaru, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, hancur setelah petasan yang disimpan di dalamnya meledak.

Insiden yang terjadi pada Jumat (29/4) malam tersebut juga menyebabkan lima orang terluka dan harus segera dilarikan ke rumah sakit.

BACA JUGA: Kombes Kamal Soal Ledakan di Gereja Imanuel Serui yang Bikin Geger

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan rumah milik Bowo itu diduga dimanfaatkan tetangga tanpa izin pemilik rumah untuk membuat petasan.

"Rumah milik Bowo itu tidak berpenghuni dan masih baru. Pemilik rumah belum menempati," beber AKBP Agung, Sabtu (30/4).

BACA JUGA: Ledakan Besar di Gereja Immanuel, Benget Manurung Terlempar, Jari Putus

Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di sekitar lokasi dipasang garis polisi sehingga yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

BACA JUGA: Pelatih Shakhtar Donetsk Ungkap Suasana Mencekam di Ukraina, Ledakan Jadi Santapan Sehari-hari

Kelima korban saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara Kediri.

Empat orang di antaranya menderita luka berat akibat terkena ledakan petasan, dan satu orang lagi luka ringan.

Beberapa hari yang lalu juga terjadi ledakan petasan. Korban berinisial DA, seorang bocah berusia sembilan tahun.

Korban yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu mengalami luka di bagian jari tangannya karena terkena ledakan petasan.

Saat ini, korban dirawat dan dioperasi di RS SLG Kabupaten Kediri dan menunggu proses pemulihan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya.

"Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler