MALANG - Saling klaim antara dua kubu Arema IPL (Indonesian Premier League), baik itu kubu Ancora, maupun Peni Suparto, masih belum menemui ujung. Yang terbaru, PT Liga Prima Indonesia Sportindo (LPIS) meminta Ketua Yayasan Arema, Muhammad Nur menyelesaikan proses akuisisi Arema, paling lambat tujuh hari ke depan.
Mewakili kubu Peni, Subur Triono mengungkapkan bahwa pihaknya menerima faksimili Sabtu malam lalu (11/2). Isinya, menindaklanjuti insiden di Stadion Gajayana Malang yang membuat pertandingan Arema lawan Bontang FC batal.
Seperti diketahui, laga Arema IPL vs Bontang FC, yang sedianya kick off pukul 15.30, harus dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena adanya dua tim Arema IPL yang berebut melawan Bontang FC. Makin ruwet karena juga muncul dua panpel (panitia pelaksana) pertandingan.
Subur mengatakan, tertuang jelas bahwa PSSI masih mengakui M Nur sebagai Ketua Yayasan Arema. Artinya, yang dimaksud subur sebagai pihak paling sah di Arema adalah M Nur. Seperti diketahui, M Nur-lah yang berada di balik Arema IPL kubu Peni. "Jadi, surat dari LPIS ini adalah mempertegas bahwa yang sah di Arema adalah M Nur," tegas dia.
Padahal, seperti pernah diutarakan legal Ancora, Soesanto alias Anton, M Nur sudah bukan lagi Ketua Yayasan. Posisi Ketua Yayasan Arema saat ini tengah lowong, dan untuk sementara diisi Pjs Penta Agung Nugroho.
Penta seperti diketahui, posisi aslinya adalah Wakil Ketua Yayasan. "Terserah mereka (Ancora) mau klaim seperti apa. Yang jelas, LPIS masih mengakui M Nur," kata Subur.
Sambil menunjukkan surat LPIS, Subur mengatakan, pada poin ketiga, LPIS menyampaikan bahwa badan hukum klub Arema FC (PT Arema Indonesia di bawah Yayasan Arema yang diketuai M Nur) harus segera menuntaskan proses akuisisi atau dengan cara penyelesaian lainnya dengan pihak PT Setia Binanusa/Konsorsium Grup Usaha Ancora, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini diterbitkan.
"Saya belum tahu penyelesaian yang akan dilakukan M Nur dalam waktu dekat ini seperti apa. Tapi pastinya nanti akan ada komunikasi dengan pihak Ancora," ujar Subur.
Terpisah, sekalipun LPIS tidak mengirimkan surat itu ke kubu Ancora, namun Legal Ancora Soesanto mengaku sudah mengetahui wujud surat tersebut. "Ada banyak keanehan-keanehan dalam surat itu," ujar pria yang akrab disapa Anton itu.
Seperti pada penyebutan "PT Arema Indonesia/Yayasan Arema?. "Padahal baik PT Arema Indonesia, maupun Yayasan Arema adalah dua badan hukum yang berbeda," ujar dia. Yang lebih fatal lagi adalah terkait posisi PT LPIS. Anton mengatakan, PT LPIS tidak punya wewenang untuk mengintervensi klub. "PT LPIS kan hanya penyelenggara liga. Domain (intervensi) itu wilayahnya PSSI," kata pria asal Bengkulu itu.
Penasehat/perwakilan Ancora Fanda Soesilo mengatakan bahwa pihaknya sejak awal sudah berkomitmen untuk tidak akan melepaskan Arema IPL kepada pihak mana pun. Mengenai rencana pertemuan, Fanda mengatakan pihaknya sudah berkali-kali berusaha untuk bertemu M Nur maupun Peni. "Tapi mereka mencla-mencle. Padahal saya inginnya to the point, agar masalah ini selesai," kata Fanda. (muf/ruk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deltras Konfiden, Persegres Yakin
Redaktur : Tim Redaksi