Dubes AS Khawatir RKUHP Picu Investor Kabur, Kemenkumham Bilang Begini

Selasa, 06 Desember 2022 – 21:47 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham).

jpnn.com - JAKARTA - Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Yong Kim menyampaikan kekhawatirannya terkait beberapa pasal yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Di antaranya terkait pasal yang mengatur soal ranah privat.

BACA JUGA: Pesan Menteri Yasonna untuk Demonstran Penolak RKUHP yang Menginap di DPR RI

Sung khawatir pengaturan terkait hal tersebut dapat memicu investor kabur dari Indonesia.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara.

BACA JUGA: Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan Kemenkumham Dhahana Putra, tidak mungkin hal tersebut akan terjadi.

"Tidak benar jika dikatakan pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia," ujar Dhahana di Jakarta, Selasa (6/12).

BACA JUGA: Penjelasan Dasco Gerindra soal Adu Mulut dengan Iskan PKS tentang RKUHP

Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1/1974.

Selain itu, juga untuk melindungi ruang privat masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini.

Wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya dua jenis delik itu sebagai delik aduan.

Artinya, tidak pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung.

"Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri," ucapnya.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.

Sebab, ruang privat masyarakat tetap dijamin undang-undang tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Terpisah, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12/22).

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan.

Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadu ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... KUHP yang Baru Jangan Dipakai Mengkriminalisasi Rakyat


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler