Pesan Menteri Yasonna untuk Demonstran Penolak RKUHP yang Menginap di DPR RI

Selasa, 06 Desember 2022 – 21:45 WIB
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: Ricardo/jpnn.com.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan pesan untuk para demonstran penolak RKUHP yang konon menginap di depan gedung DPR RI.

Yasonna menilai aksi massa penolak Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau UU KUHP yang baru dengan menginap di DPR tidak ada gunanya.

BACA JUGA: Kemenkumham Menjawab Kekhawatiran Dubes AS terhadap Pasal Perzinaan di RKUHP

"Enggak usahlah, enggak ada gunanya (menginap, red)," ucap Yasonna di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (6/12).

Sebelumnya, LBH Jakarta dan aliansi masyarakat sipil melakukan aksi "berkantor" di DPR dengan menginap di depan gedung parlemen itu pada 6 Desember 2022.

BACA JUGA: KUHP yang Baru Jangan Dipakai Mengkriminalisasi Rakyat

LBH Jakarta mengajak masyarakat untuk mengunggah foto dengan berpose menutup mulut menggunakan lakban atau telapak tangan.

Hal tersebut direspons Yasonna dengan mempersilakan penolak KUHP baru mengajukan uji materi atau judicial review dan memercayakan keputusan akhir kepada Hakim Konstitusi.

BACA JUGA: NasDem Optimistis Anies Baswedan Bakal Menang di Sumbar

"Masa sekelas mereka (Hakim Konstitusi) kita ragukan lagi? Ini perdebatannya dari 'Institution For Criminal Justice Reform saja semacam LSM juga mengatakan ini sudah waktunya," tutur Yasonna.

Terkait perbedaan persepsi terkait pasal-pasal di KUHP itu, diakuinya tidak mungkin semua pihak bisa setuju 100 persen.

Menteri dari PDI Perjuangan itu juga meminta pihak-pihak yang tidak setuju melakukan langkah-langkah konstitusional yaitu uji materi.

"Kalau ada teman-teman yang merasa ada, bahkan mungkin mengatakan bertentangan dengan konstitusi, silakan saja JR, itu mekanisme konstitusional," ujar Yasonna. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bersitegang Urat Leher dengan Dasco, Iskan PKS Singgung Hak Anggota, Monarki sampai LGBT


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler