Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson memberikan penjelasan pada Menteri Luar Negeri Indonesia kalau apa yang dilakukan otoritas Australia untuk menghentikan perahu pengangkut penyelundup manusia merupakan hal yang dibenarkan secara hukum.
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi (kanan) berbicara dengan Dubes Australia untuk Indonesia, Paul Grigson pekan lalu.
BACA JUGA: Ogoh-Ogoh Bali Meriahkan Festival Dark Mofo 2015 di Tasmania
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi sepakat untuk bertemu dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Paul Grigson hari ini setelah sebelumnya Retno Marsudi sempat melayangkan kritik terhadap Australia karena menolak memberikan pernyataan atas dugaan suap ribuan dolar yang diberikan otoritas Australia kepada kru kapal pengangkut pencari suaka.
Juru bicara Menteri Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, mengatakan dalam pertemuan ini, Paul Grigson tidak memberikan informasi yang baru seputar tudingan tersebut, sehingga wajar jika Indonesia mengasumsikan kalau "pembayaran atau suap terlarang" itu memang terjadi.
BACA JUGA: Pengalaman Kaum Minoritas Berpuasa di Australia
Bulan lalu, sebuah kapal yang mengangkut 65 orang pencari suaka dan 6 kru kapal kandas di perairan Indonesia.
ABC News berhasil mendapatkan gambar kapal bea cukai Australia mengawal kapal pencari suaka itu kembali ke perairan Indonesia.
BACA JUGA: Canberra Gagas Cara Penguburan Secara Horisontal
Kepolisian Indonesia kemudian berhasil mendapatkan yang lebih dari $US30.000 dari kapten dan enam krunya, yang kemudian mengklaim kalau mereka dibayar atau diberikan uang oleh otoritas Australia untuk kembali ke Indonesia. Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh penumpang kapal pencari suaka tersebut.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mensos Australia Mengaku Tahu Terjadi Tidaknya Penyuapan ABK Indonesia