jpnn.com - JAKARTA - Duta Besar RI untuk PBB di New York, Desra Percaya menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menghentikan hukuman mati terhadap terpidana narkoba. Pasalnya, hukuman mati sebagai upaya penegakan hukum tidak bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).
"Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional. Penerapan hukuman ini merupakan respon Pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," kata Duta Besar Desra dalam keterangan pers yang dikirim Kementerian Luar Negeri, Selasa (17/2).
BACA JUGA: Sapi Beranak tanpa Pejantan
Pernyataan ini merupakan tanggapan atas permintaan Sekjen PBB, Ban KI-Moon agar pemerintah Indonesia membatalkan pelaksanaan hukuman mati. Permintaan Ban Ki-Moon itu disampaikan oleh Juru Bicara Sekjen PBB, Stephane Dujarric beberapa waktu lalu.
"Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak," ujar Desra.
BACA JUGA: Bu Pendeta Ini Berkhotbah sambil Pamer Payudara
Mantan juru bicara Kementerian Luar Negeri RI itu menegaskan, penerapan hukuman mati di Indonesia bukan merupakan extrajudicial atau summary or arbitrary execution yang melanggar norma HAM. Sebab, hukuman mati merupakan tindakan hukum yang telah melalui due process of law dan langkah-langkah lainnya.
Desra juga mengatakan, larangan hukuman mati bukanlah standar universal di bidang HAM. Pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.
BACA JUGA: Anwar Ibrahim Tidur di Lantai, Mandi pakai Ember
"Sikap Sekjen PBB berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB," pungkasnya.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Ini Ucapan Algojo ISIS sebelum Penggal 21 Orang di Pantai
Redaktur : Tim Redaksi