Duda Anak Tiga Cabuli Gadis Di Bawah Umur, Begini Jadinya...

Selasa, 22 Desember 2015 – 07:55 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - PONTIANAK- Malang benar nasib gadis berusia 17 tahun ini, sebut saja Ju, warga Siantan Tengah, Kalbar. Dia menjadi korban pencabulan Herman, duda beranak tiga. 

Meski didasari suka sama suka setelah Ju termakan bujuk rayu Herman, kepolisian menganggap tindakan itu sebagai pencabulan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Anaknya Belum Ditemukan, Ibu ini Histeris dan Nyaris Lompat ke Laut

Pria hidung belang asal Tanjung Hulu, Pontianak Timur itu, awalnya menggunakan modus mengajak Ju untuk menonton acara Robo-robo, di Kuala Mempawah, 9 Desember lalu. 

"Pas acara Robo Robo itu, pagi-pagi saya bawa dia ke Kuala Mempawah. Dia pun sudah izin dengan orangtuanya," kata Herman saat diinterogasi di ruang Kanit Reskrim Polsek Pontianak Utara kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).

BACA JUGA: JANGAN TERULANG! Kronologis Balita Terjatuh dari Lantai IV Mall

Setelah mendapat izin, keduanya naik bus menuju tempat tujuan. Herman kala itu hanya berbekal uang Rp350 ribu. Puas menikmati wisata kuliner dan budaya Robo Robo, pukul 16.00 hari itu, Herman dan Ju memutuskan untuk tidak pulang ke rumah. 

Karena situasi jalanan macet. Mereka pun menginap di rumah bibi Herman di Nusapati, tepatnya di dekat SDN 13 Paniraman. "Kami menginap selama empat hari di rumah bibi," jelas Herman.

BACA JUGA: Berenang Di Bekas Galian Pasir Dua Bocah Tewas Tenggelam

Sudah 3,5 tahun menduda dan butuh belaian, birahi Herman pun memuncak. Malam pertama dan kedua ia masih ragu untuk menyentuh Ju. Namun saat malam ketiga menjelang, ia pun memanfaatkan peluang itu. Herman mulai mengeluarkan rayuan gombalnya. "Malam ketiga saya lakukan hubungan intim itu. Sekali saja," ucapnya. Hari keempat, dia kemudian menghajar habis Ju sampai

Setelah pulang, keluarga Ju yang mendapatkan cerita tersebut ternyata tak terima. Akhirnya, dia pun dilaporkan ke Polsek Pontianak Utara. 

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Ridwan Maliki menjelaskan, penangkapan terhadap Herman atas laporan keluarga Bunga yang menyebutkan Herman membawa kabur gadis 17 tahun itu. 

"Herman sudah kita lakukan penahanan. Dia dijerat pasal 332 KUHP dan UU No 35 tahun 2014, perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana diatas lima tahun penjara," tegas AKP Ridwan.

Penahanan terhadap Herman, dikatakan Ridwan, selain berdasarkan laporan, juga hasil visum korban. "Alat buktinya sudah kuat. Hasil visum itu, ada luka robek pada alat kelamin korban. Korban kini syok," tandasnya. (oxa/dkk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seluruh PNS Kaltara pun Wajib Bersih-bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler