Duda Jago Merayu Kedatangan Tamu Tengah Malam, Ya Ampun, Parah

Senin, 23 November 2020 – 07:41 WIB
Tersangka Ar (duduk) saat diamankan petugas Polres Rejang Lebong. Foto: Foto dok.Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Pria inisial Ar (65) warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu, ditangkap polisi dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap Ar dan menjebloskannya ke sel tahanan.

BACA JUGA: Pengakuan Pria Bejat Ini Bikin Elus Dada, Kamar Mandi, Uang Seribu, Berkali-kali

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, korban pencabulan dua anak yang masih berstatus pelajar SMP di daerah itu.

"Tersangka ini diamankan hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekitar pukul 11.15 WIB, bertempat di rumah tersangka di Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah," kata dia.

BACA JUGA: Siswi Curhat kepada Ibu Gurunya, Polisi Gerak Cepat, Barang Bukti Sarung dan 2 Celdam

Ahmad Musrin menjelaskan, penangkapan tersangka Ar ini berdasarkan laporan dari kedua orangtua korban dengan nomor LP/B-224/VIII/2020/BKL/RES RL, tertanggal 26 Agustus 2020.

Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu malam 26 Agustus lalu saat kedua korban sedang nongkrong di Lapangan Setia Negara Curup.

BACA JUGA: Kombes Heru Kirim Utusan ke Petamburan, Mendapat Informasi Penting tentang Habib Rizieq

Namun karena kemalaman, keduanya tidak berani pulang ke rumah karena takut dimarahi orangtua mereka.

Kemudian kedua korban ini diajak salah seorang temannya ke rumah tersangka yang diakuinya sebagai orangtua angkatnya.

Tetapi baru saja tiba di rumah yang dimaksud , teman korban ini langsung pergi dengan alasan hendak mengantarkan sepeda motornya terlebih dahulu dan berjanji akan kembali lagi.

Saat temannya pergi, pelaku kemudian merayu kedua korban dan menjanjikan akan membelikan HP jika mau diajak melakukan perbuatan terlarang.

Lantas terjadilah perbuatan terlarang di dalam pondok di kebun di Kecamatan Curup Timur.

"Karena anak tidak pulang ke rumah, orangtua korban bersama saksi mencari keberadaan korban dan menemukannya di rumah pelaku. Kedua korban ini kemudian menceritakan perbuatan yang terjadi kepada mereka, sedangkan tersangkanya telah melarikan diri dan baru tertangkap hari ini," kata dia lagi.

Petugas penyidik PPA Polres Rejang Lebong masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ar yang berstatus duda itu, dan mendalami kemungkinan adanya korban lain. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler