jpnn.com, MALANG - Kepolisian membekuk Supriyanto, duda asal Desa Bangelan, Kabupaten Malang, Jatim yang menjadi pelaku kasus penipuan.
Pelaku ditangkap petugas di rumahnya, setelah korban calon istrinya dan mertua melaporkannya atas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh duda satu anak ini.
BACA JUGA: Santriwati Diperkosa Dua Pemuda Saat Kabur dari Ponpes
Menurut AKP Nuryono, Kapolsek Bantur, menjelaskan modus pelaku dengan berjanji akan menikahi perempuan yang jadi incarannya.
Selain itu, dia juga sering meminjam sepeda motor mertua dan bahkan dipercaya memegang kartu atm calon istrinya. Namun, setelah itu dia menghabiskan uang sang calon istri.
BACA JUGA: Duh...Ustaz Cabul Sudah Puluhan Kali Ajak Santriwati Tidur Bareng
"Hingga saat tiba hari H pernikahan, pelaku tidak muncul dan motor beserta uang di dalam ATM yang jumlahnya kisaran Rp 18 juta ludes dihabiskan pelaku untuk judi online dan berfoya-foya," kata AKP Nuryono.
Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di sel tahanan polsek bantur dengan dijerat pasal 378 subsider 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan, yang mana ancamannya hingga 4 tahun kurungan penjara.(pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia