Duel 2 Pelajar SMK, Kepala UA Ditancap Celurit, Darah Mengucur

Selasa, 02 November 2021 – 04:40 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin memperlihatkan senjata tajam yang digunakan tersangka saat konferensi pers, Senin (1/11). Foto: Radar Sukabumi

jpnn.com, SUKABUMI - Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MI (17), pelajar dari salah satu SMK swasta.

MI diduga telah menganiaya pelajar SMK swasta lainnya berinisial UA (19) sampai nyawanya melayang di Jalan Raya Pabuaran Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (25/10) sekitar 13.00 WIB.

BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam

“Setelah empat hari dari kejadian, anggota akhirnya berhasil menciduk tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada Radar Sukabumi, Senin (1/11).

Zainal menerangkan insiden penganiayaan bermula saat tersangka bersama dengan pelajar lainnya menyewa angkot trayek Bhayangkara dengan tujuan untuk menongkrong di Terminal Lembursitu, Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Pelanggan Gadis ABG Sehari 8 Orang, Hmm, Tarifnya

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), angkot yang ditumpangi tersangka dihalangi satu motor yang berisikan dua orang.

Seseorang yang dibonceng tersebut diketahui merupakan UA yang langsung mendekati pintu masuk angkot sambil membawa senjata tajam jenis celurit dan langsung menyerang MI.

Kemudian MI keluar dari angkot sambil membawa celurit dan melakukan perlawan terhadap UA dengan membacokan senjata tajam ke arah kepala korban hingga senjata tajam milik tersangka tertancap di bagian kepala.

“Lalu korban langsung melarikan diri sambil mencabut senjata tajam milik tersangka dan membuangnya,” ungkap AKBP Zainal.

Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah celurit.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPindana tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, tersangka MI mengaku kerap membawa senjata tajam ketika hendak bersekolah.

“Saat sekolah sajam dititipkan di warung. Saya menyesal sudah melakukan hal seperti itu. Saya minta maaf kepada keluarga dan semua teman korban. Saya minta kepada teman di sekolah manapun agar tidak berbuat seperti yang saya lakukan karena merugikan diri sendiri, keluarga dan lainnya. Saat ini saya harus menjalani hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” kata dia. (bam/radarsukabumi)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler