jpnn.com - DUA "mucikari cilik", yakni Ni Putu S, 17, dan Ni Ketut AA, 17 adalah dua remaja yang menjual siswi SMP Ni Putu GM yang baru berumur 14 tahun ke seorang PNS berumur 39 tahun.
Sebelum deal dengan harga Rp 3 juta, ternyata keduanya sempat menawarkan keperawanan GM dengan harga Rp 10 juta.
BACA JUGA: Aspektam Merapat ke Kubu Jokowi-JK
Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Gusti Made Sudarma Putra menceritakan awal dari jual-beli keperawanan itu berawal dari pertemuan I Gede S yang merupakan staf TU SD di Jembara dengan dua mucikari cilik itu.
S pun meminta kepada dua mucikari itu dicarikan perempuan yang masih perawan dan bisa diajak berhubungan intim.
BACA JUGA: Mahfud Bela Kicauan Sinting Fahri Hamzah
Ni Putu S dan Ni Ketut AA menyanggupinya. Keduanya lantas membawa korban kepada S.
Namun saat mempertemukan korban dengan S, dua mucikari itu membanderol harga Rp 10 juta. Tersangka pun menolaknya. Alasannya, dia tak memiliki uang sebanyak itu. "Setelah tawar-menawar, disepakati harga Rp 3 juta," ujar AKP Gusti Made Sudarma.
BACA JUGA: Honorer K2 Gagal Tes Masih Berpeluang Jadi PNS
Tersangka pun langsung meluncur ke hotel dan meminta dua mucikari cilik itu mengantar korban ke hotel. Di sanalah pria hidung belang itu melancarkan aksinya.
Kasus ini kini sedang ditangani Polres Jembrana. S pun sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah mencabuli anak di bawah umur. (bas/yes/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdan: Hakim Tidak Jujur Masuk Neraka
Redaktur : Tim Redaksi