JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi itu. Alasannya, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Arya dan Juard menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah.
Anggota tim penasihat hukum Arya dan Juard, Bambang Hartono, menyatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Oleh karena itu terdakwa I Aria Abdi Effendi dan terdakwa II Juard Effendi harus diputus bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, Rabu (19/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, tim penasehat hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan kliennya segera dikeluarkan dari tahanan. "Agar majelis memulihkan segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat martabatnya," sambung Hartono.
Sebelumnya, Aria dan Juard dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Atas pledoi itu, JPU KPK tetap bertahan pada tuntutannya. "Karena seluruh materi pembelaan terdakwa dan penasehat hukum telah dimuat dalam surat tuntutan, kami memiliki sikap tetap pada surat tuntutan," kata JPU KPK, Ronald F. Worotikan.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, maka majelis hakim akan segera menjatuhkan vonis terhadap Aria dan Juard. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono. (boy/jpnn)
Anggota tim penasihat hukum Arya dan Juard, Bambang Hartono, menyatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Oleh karena itu terdakwa I Aria Abdi Effendi dan terdakwa II Juard Effendi harus diputus bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, Rabu (19/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, tim penasehat hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan kliennya segera dikeluarkan dari tahanan. "Agar majelis memulihkan segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat martabatnya," sambung Hartono.
Sebelumnya, Aria dan Juard dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Atas pledoi itu, JPU KPK tetap bertahan pada tuntutannya. "Karena seluruh materi pembelaan terdakwa dan penasehat hukum telah dimuat dalam surat tuntutan, kami memiliki sikap tetap pada surat tuntutan," kata JPU KPK, Ronald F. Worotikan.
Setelah mendengarkan pledoi terdakwa, maka majelis hakim akan segera menjatuhkan vonis terhadap Aria dan Juard. "Kami meminta waktu sampai hari Senin 1 Juli 2013 pukul 13.00," kata Ketua Majelis, Purwono. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Masih Ganjal RUU Ormas
Redaktur : Tim Redaksi