Duet Sontoloyo! Kakak Pengedar, Adik Bandar Pil Koplo

Jumat, 30 Maret 2018 – 20:29 WIB
Makmun Sanawi alias Amun (49) dan adiknya, Halidah (48), ditangkap polisi karena terlibat dalam perdagangan pil koplo. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Makmun Sanawi alias Amun (49) dan adiknya, Halidah (48), ditangkap polisi karena terlibat dalam perdagangan pil koplo.

Dua warga Gang Keluarga, Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan, itu mengedarkan obat daftar G.

BACA JUGA: Dua Bersaudara Bisnis Narkoba, Kakak Pengedar, Adik Bandar

Mereka memiliki peran berbeda. Makmun sebagai pengedar, sedangkan Halidah menjadi bandar.

Awalnya, petugas Polsekta Banjarmasin Tengah menangkap Makmun yang saat itu sedang menjual pil koplo kepada anggota yang menyamar, Senin (26/3).

BACA JUGA: Kuli Bangunan Simpan 9 Ribu Butir Pil Koplo

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arya Widjaya menyita seratus butir obat jenis daftar G.

Saat diinterogasi, Makmun mengaku mendapatkan pil koplo itu dari Halida.

BACA JUGA: Warkop Kecil Jualannya Pil Koplo dan Kopi

Kanit Reskrim Arya Widjaya mengatakan, selain menyita sepuluh kotak barang bukti dari Makmun, anggota juga menemukan 48 ribu pil di rumah tersangka.

Ada juga 1.760 butir pil PCC, 4.000 butir pil Dextro,  uang Rp 1.699.000 dan satu paket sabu-sabu bersama dengan alat isap.

“Saat kami lakukan penangkapan, Halida sempat bersembunyi di dalam kamar di belakang lemari. Kami curiga kalau barang bukti lain disimpan  di dalam lemari,” ujar Arya, Kamis (29/3).

Dia menambahkan, Makmun dan Halida membeli satu kotak seharga Rp 330 ribu dan dijual Rp 350 ribu.

“Dapat untung Rp 20 ribu. Jika dijual eceran, satu pil Rp 6 ribu untuk koplo. Untuk PCC satu keping isi sepuluh butir mereka jual Rp 450 ribu,” tambah Arya. (lan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Kali Huni Penjara, Iin Ternyata Tidak Jera


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler