jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar menduga ada kejanggalan terkait audit keuangan yang dilakukan oleh pihak Ariana Winarto.
Irfan menerangkan kliennya tidak diberi informasi mengenai audit keuangan sepihak oleh Arina Winarto, yang akhirnya memunculkan adanya dugaan kasus penggelapan dana.
BACA JUGA: Suami Bunga Citra Lestari Diduga Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Polisi: Sudah Tahap Penyidikan
Pengacara suami Bunga Citra Lestari itu mempertanyakan keabsahan hasil audit yang dilakukan pihak Arina.
"Klien kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor. Seharusnya, kan, klien kami sebagai direksi kalau memang sumber datanya memang dari mas Tiko, seharusnya dikonfirmasi akuntan publik, benar tidak ini? begitu kan," kata Irfan saat ditemui Kebon Sirih, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
BACA JUGA: Manajer Bunga Citra Lestari jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
"Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan publik dan itu di sajikan seolah-olah ada kerugian," imbuhnya.
Irfan menyebut kliennya bingun karena sebagai direksi tidak dilibatkan saat pihak Arina mengonfirmasi laporan keuangan.
BACA JUGA: Kombes Endra Zulpan: yang Ditangkap Manajer Bunga Citra Lestari
Namun, hal lain yang membuat heran yakni Tiko selaku direktur justru dituding membuat laporan keuangan.
Mengingat sistem di perusahaan cenderung struktural, di mana masalah keuangan biasanya dicatat oleh tim finance.
"Direksi itu kan tidak membuat laporan keuangan sendiri, ada finance yang membuat, ini harus terkonfirmasi semuanya," tuturnya.
Irfan menjelaskan pihaknya tengah menelusuri akuntan publik yang diklaim Arina melakukan audit keuangan.
Dia akan mengonfirmasi ulang perihal pencatatan sumber data keuangan yang diaudit hingga hasilnya.
"Kami juga akan mencadangkan upaya-upaya hukum perdata, baik juga pidana. Baik pihak-pihak yang dalam laporan polisi ini mencoba memasukkan data palsu atau tidak dapat dipertanggungjawabkan atau diduga merekayasa data di laporan polisi, ini kami juga mencanangkan upaya hukum sesuai dengan peraturan per-UU di negara kita," tutur Irfan.
"Klien kami dan kami akan mencoba mempelajari sampai dimana posisi-posisi kasus atas tuduhan-tuduhan klien kami," imbunya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah