JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru dugaan keterlibatan dua tersangka Warga Negara (WN) Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusof dalam membantu pelarian Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Kemenakertrans di Malaysia.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bukti baru itu ditemukan setelah penyidik KPK melakukan penelusuran ke Batam, Kepulauan Riau pekan kemarin. "Kemudian menemukan data dan fakta di lapangan," ungkap Johan Budi di gedung KPK, Senin (18/6).
Namun Johan masih belum mau menjelaskan secara rinci mengenai bukti yang ditemukan penyidik di lapangan. "Mengenai isinya saya belum tahu," kilahnya.
Seperti diketahui dua WN Malaysia, Mohammad Hasan bin Khusi dan Azmi bin Muhammad Yusof itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka dijerat Pasal 21 undang-undang Tipikor karena dianggap merintangi dan menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK.
Mereka ikut ditangkap KPK beberapa saat setelah tim KPK menangkap Neneng Sri Wahyuni pada Rabu (13/6) pekan lalu di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibekuk, Klaim tak Ada Kerugian Negara
Redaktur : Tim Redaksi