Dugaan Korupsi di Kemenlu, Bongkar Penyalahgunaan Dokumen

Rabu, 14 Mei 2014 – 20:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Bagian Analisa Kebutuhan dan Pengadaan Biro Perlengkapan Kementerian Luar Negeri Endang Rahmat menyatakan pernah diminta menyusun dokumen terkait kegiatan sidang dan konferensi internasional. Namun demikian dokumen itu baru dibuat setelah dua kegiatan sidang dan konferensi internasional dilakukan.

Keterangan itu diungkapkan Endang saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005, Sudjadnan Parnohadiningrat.

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pemilu, Siapkan Video Confrence

Menurut Endang, dirinya sempat menolak permintaan itu. "Pak Warsita (mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu Warsita Eka) mengatakan ini kompilasi dokumen untuk kelengkapan administrasi. Karena sidang sudah berlalu, saya sempat menolak," katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/5).

Namun Endang akhirnya membuatkan dokumen kegiatan itu. Di antaranya, pembentukan panitia pengadaan, penyusunan harga perkiraan sendiri, rekapitulasi kegiatan termasuk undangan anuising rekanan.

BACA JUGA: Dahlan: Politik Bukan Seperti Matematika

Awalnya Endang berpikir dokumen yang dibuat pada Agustus 2005 itu hanya untuk pendataan administrasi di Kesekjenan. ‎Ia tidak menduga hal itu disalahgunakan. "Saya tidak terpikir itu disalahgunakan, itu yang saya sesalkan saat ini," ucapnya.

Hal senada disampaikan mantan Karo Tatu Usaha dan Perlengkapan Kemenlu Freddy Sirait yang dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku diminta Warsita menandatangani sejumlah dokumen.

BACA JUGA: PKB Tetap Dorong Mahfud MD Dampingi Jokowi

"Saya wanti-wanti, apa ini untuk pertanggungjawaban? Dia (Warsita) bilang enggak. Ini dokumen kompilasi, jadi saya tidak lihat konsekuensi saat itu," ujar Freddy.

‎Freddy mengaku tidak mengingat secara detail soal dokumen yang ditandatangani. Ia mengaku hanya menandatangi dokumen yang isinya tercantum namanya. "Dokumen itu sudah utuh, sudah dicetak, saya diminta tandatangan," tuturnya.

Sementara Warsita ‎yang dihadirkan dalam persidangan mengaku meminta membuat dokumen kegiatan sidang dan konferensi internasional untuk melengkapi kekurangan dokumen. "Ada beberapa proses pengadaan itu tidak lengkap," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasdem Dukung Jokowi Tanpa Syarat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler