jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan, dan mencari alat bukti untuk menjerat tersangka baru dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
KPK yakin pihak yang bertanggung jawab terkait penyimpangan proyek senilai Rp 6 triliun itu bukan hanya mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Sisa Kelompok Santoso Melawan, Baku Tembak, Satu Terjengkang
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun, tidak mungkin pelakunya hanya Irman dan Sugiharto.
"Saya sampaikan juga kerugian negara Rp 2,3 triliun yang bertanggung jawab bukan hanya yang dua itu (Irman dan Sugiharto)," kata Agus, Kamis (10/11) di kantor KPK.
BACA JUGA: Penjelasan Buni Yani Usai Diperiksa
Karenanya ia mengatakan penyidik masih terus mencari dua alat bukti untuk menjerat pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Berdasarkan dua alat bukti maka dimungkinkan menyasar penanggung jawab yang lain," kata dia.
BACA JUGA: Gara-gara Lebaran Kuda
Saat ditanya bagaimana dugaan keterlibatan mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Agus tidak memberikan jawaban.
"Tidak boleh mendahului penyidik," jelas dia.
Proyek e-KTP dijalankan saat Gamawan menjabat Mendagri. Dalam perjalanannya, KPK menemukan penyimpangan.
Alhasil, pada 2014 KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen e-KTP sebagai tersangka.
Dua tahun berjalan, KPK kembali menetapkan tersangka baru, Irman yang merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.
Namun, hingga kini belum ada pihak kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ada enam perusahaan pelaksana proyek e-KTP. Baik itu dari BUMN maupun swasta.
Yakni, PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Arthaputra dan PT Paulus Tanos.
Perusahaan-perusahaan tersebut tergabung dalam satu Konsorsium PT PNRI sebagai pelaksana proyek e-KTP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Menteri Era SBY Kompak
Redaktur : Tim Redaksi