JAKARTA - Barisan Masyarakat Mahasiswan (BM) Indonesia untuk kedua kalinya mendatangi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), guna melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Bibit Waluyo. BM minta KPK mengusut dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di APBD Jawa Tengah tahun 2011.
"Untuk yang kedua kalinya, saya dan teman-teman melaporkan Bibit Waluyo ke KPK dengan substansi dugaan korupsi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 sebesar Rp26,8 Miliar. Hari ini kita melaporkan lagi dugaan korupsi beliau terkait APBD tahun 2011 sebesar Rp5,5 triliun karena dikelola gubernur secara melanggar perundang-undangan," kata Presiden BM Indonesia, Kholid, dalam rilisnya Kamis (23/5).
Dikatakannya, dugaan korupsi dana bansos APBD Jateng itu berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jateng tahun 2011. BPK menemukan adanya ketidak-patuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pemprov Jateng.
"Ketidak-patuhan itu adalah bahagian dari perbuatan melawan hukum berbentuk penyimpangan kewenangan dan melanggar azas kepatuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar. Akibatnya bisa merugikan keuangan negara karena hal itu bisa berdampak memperkaya diri sendiri atau orang lain. Pokok-pokok temuan BPK itu menurut kami harus diselidiki oleh KPK," ujarnya.
Selain dana bansos, hal lain yang juga dilaporkan ke KPK adalah sisa Dana Bantuan di Dinas Pendapatan Daerah sebesar Rp 131.581.000 yang belum disetorkan ke kas negara. "Ini kan aneh," ujarnya.
Bahkan, ada pungutan yang tidak ada dasar hukumnya karena belum diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Misalnya penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp 38,47 miliar. Sebagian besar angka itu ada di pos Sekretariat Daerah yang mencapaim Rp 38,3 miliar.
Mengutip temuan BPK itu, Khalid menyebut potensi penyimpangan dalam penggunaan dana di APBD Jateng itu. "KPK harus cepat menyelidiki adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bibit," harapnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lulus Tanpa Skripsi, Kemendikbud Ancam Unila
Redaktur : Tim Redaksi