Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Anak Buah Anies Mangkir di KPK

Kamis, 11 Maret 2021 – 10:13 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tiga pejabat Perumda PT. Pembangunan Sarana Jaya mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah program Rumah DP Nol Rupiah.

Para anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu sedianya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan rasuah pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

BACA JUGA: Tak Mau Terbuka dalam Perkara Edhy Prabowo, Tenaga Ahli DPR RI Diancam Jaksa KPK

"Para saksi didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dengan kegiatan usaha dari Perumda Sarana Jaya dalam pembelian sejumlah aset tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/3) malam.

Para saksi yang dipanggil penyidik KPK yakni Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini, Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya 2017-2020 Rachmat Taufik, dan Minan Bin Mamad yang merupakan seorang calo tanah.

BACA JUGA: Suami Jual Istri Rp600 Ribu, Mainnya di Rumah, WYP Sudah Berpakaian Seksi

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah juga memeriksa saksi tambahan yaitu tiga pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang bernama Indra, Wahyu dan Yadhi.

Namun, tiga saksi lainnya dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya mangkir, yakni Junior Manager Sub Divisi Akuntansi dan Anggaran Asep Firdaus Risnandar, Senior Manajer Divisi Usaha 2019-2020 Slamet Riyanto, dan Junior Manajer Divisi Pertanahan I Gede Aldi Pradana.

BACA JUGA: Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal

Kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur ini sudah proses penyidikan. KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, tetapi belum mengungkap nama tersangka dan konstruksi kasusnya.

Ali Fikri beralasan belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya sesuai kebijakan di lembaga antirasuah tersebut.

"Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali, Senin (8/3).(mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler