"Itu terkategori korupsi, hitungan yang kami lakukan terdapat selisih, diduga negara dirugikan sekitar 2.243.075 Ringgit Malaysia atau kalau di kurs 2.303 menjadi sekitar 5,1 miliar rupiah
BACA JUGA: Tim Investigasi DPR Bekerja Tertutup
Hitungan itu sejak September 1999 hingga Juni 2002,” beber Deni di hadapan majelis hakim yang dipimpin Martini SH.Deni memaparkan, sesuai permintaan penyidik/pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia melaporkan seluruh hasil perhitungan selisih besaran biaya tarif pungutan ganda dalam pembuatan paspor di Konjen RI tersebut
BACA JUGA: Kejaksaan Aktifkan Kemas dan M. Salim
Cara penghitungan itu sudah kami lakukan berdasar standar pemeriksaan keuangan negara,” cetusnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Suwarji SH dkk.Disinyalir, kasus ini bermula dari terbitnya Surat Keputusan (SK) Duta Besar (Dubes) nomor 021/SK/DB/1999 tentang penerapan tarif ganda biaya pengurusan administrasi untuk WNI di Konjen Kinabalu, Malaysia, yang kemudian diterapkan juga di Kuching dan Tawau
BACA JUGA: JK Temui SBY di Cikeas
Namun disetorkan ke negara menggunakan tarif rendahSK itu menetapkan besaran tarif yang disetor ke negara untuk perorangan dikenakan sebesar 40 RMTetapi, pada kenyataannya diduga pejabat memotong biaya itu dengan menyetor ke negara hanya RM 25.KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Konjen RI di Kinabalu Arifin HamzahDia diduga menerima Rp 596 jutaTersangka berikutnya ialah mantan Kepala Bagian Konekpensosbud KJRI di Kinabalu, Radite EdyatmoRadite diduga menerima Rp 2,3 miliar.
Tersangka lainnya adalah Ayi Nugraha, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di Kuching dan diduga menerima uang yang disinyalir hasil pungli itu sebesar Rp 775 jutaTersangka keempat ialah Kamso Simatupang, mantan Konsul Imigrasi KJRI di Kinabalu yang berkedudukan di TawauDiduga Kamso kecipratan sekitar Rp 1,9 miliar.
JPU Suwarji dkk menjerat keempat terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No 31, sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahtisaari Temui JK Dirumah Dinasnya
Redaktur : Tim Redaksi