BACA JUGA: JK Temui SBY di Cikeas
Kejaksaan Agung akan memberikan tugas baru kepada mereka yang disebut-sebut terseret kasus suap jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Urip Tri Gunawan itu.JAM Pidsus Marwan Effendy mengatakan, dua jaksa senior itu akan diberdayakan untuk memberikan pelatihan kepada anggota satuan khusus (satsus) penanganan perkara korupsi di setiap kejaksaan tinggi
BACA JUGA: Ahtisaari Temui JK Dirumah Dinasnya
Kebetulan satuan khusus di kejati-kejati yang sudah dibentuk sampai saat ini belum dapat pelatihan," kata Marwan, Minggu (22/2)Tugas itu diberikan kepada jaksa-jaksa yang memiliki latar belakang pengalaman teknik pidsus
BACA JUGA: DPR Panggil GM Panggabean
Mereka adalah tujuh orang staf ahli, termasuk Kemas dan Salim, plus 23 jaksa fungsional, yaitu mantan kepala kejati (Kajati), Wakajati, dan direktur"Tiga puluh orang itu berkelompok, disebar bergantian," terang MarwanDia juga menyebut bahwa pelatihan tersebut bersifat sementara.Mantan Kajati Jatim itu menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran dengan aktifnya kembali Kemas dan SalimSebab, mereka tidak mengurusi secara langsung kebijakan teknis dalam penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.
Tugas Kemas dkk, lanjut Kemas, hanya akan memberikan bimbingan cara-cara memberkas perkara, menyusun surat dakwaan, dan menyusun tuntutan pidana"Tidak ada yang perlu dikhawatirkanJustru malah bagus untuk mengurangi pengangguran terselubung para staf ahli dan (jaksa) fungsional," jelas Marwan.
Dia juga menegaskan, tidak akan ada istilah JAM Pidsus bayangan dengan aktifnya Kemas dan SalimKegiatan itu tetap disertai surat keputusan (SK) dan surat perintah (SP) sebagai pertanggungjawaban akomodasi"Kegiatan tersebut sudah diberitahukan kepada para Kajati, bukan inspeksi dan eksaminasi," sambungnya.
Kemas dan Salim sebelumnya mendapatkan sanksi akibat terlibat dugaan suap kepada Urip senilai USD 660 ribu dari Artalyta Suryani alias Ayin terkait penyelidikan BLBI Sjamsul NursalimNamun, nasib baik masih menaungi keduanya dibandingkan Urip yang mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sehingga tamat karirnya sebagai jaksaTidak hanya itu, Urip yang tertangkap tangan oleh KPK, 2 Maret 2008, diproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah divonis 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta oleh Pengadilan TipikorPutusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding pada 27 November 2008.
Kemas mendapatkan sanksi berupa pernyataan tidak puas dari pimpinan kejaksaanSanksi itu disebabkan Kemas melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Ayin tentang konferensi pers kasus BLBI Sjamsul NursalimSementara itu, MSalim mendapatkan teguran tertulis karena menerima Ayin.
Terpisah, Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyesalkan rencana pengaktifan kembali Kemas dan Salim tersebutPengaktifan itu disebutnya seperti budaya di institusi, yaitu pejabat yang melanggar dimutasi namun tidak membutuhkan waktu lama untuk aktif dan promosi"Seharusnya, jaksa agung lebih berupaya memulihkan kepercayaan publik pasca peristiwa Urip," kata Emerson di Kantor ICW kemarinDia mengkhawatirkan hal itu seperti Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) di era Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh(fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Sambut Baik Pencalonan JK
Redaktur : Tim Redaksi