jpnn.com, JAKARTA - Sidang dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota Bawaslu yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DKPP, Jakarta, Senin (4/12) berlangsung singkat. Pasalnya, pengadu, Bertholomeus George Da Silva, tidak hadir dan mengajukan surat pencabutan pengaduan.
“Surat pencabutan pengadu baru kami terima hari ini (Senin,red),” ujar Ketua Majelis Harjono saat memimpin sidang.
BACA JUGA: Pilgub Sumut Berpotensi Masuk Kategori Kerawanan Tinggi
Bertholomeus George Da Silva selaku Pengadu telah dipanggil oleh DKPP pada 30 November lalu dengan nomor surat panggilan sidang 2116/DKPP/SJ/PP.00/XI/2017.
Pengadu diminta hadir dalam sidang Senin (4/12). Namun tidak hadir dan mengajukan surat pencabutan.
BACA JUGA: Banyak Daerah Rawan, Ini Permintaan Bawaslu ke KPU
“Setelah melakukan perembukan dengan keluarga dan demi kepentingan yang lebih besar, pihak pengadu mencabut laporan/pengaduan,” ucap Harjono membacakan surat Bertholomeus George Da Silva.
Menanggapi adanya surat tersebut, teradu yang juga ketua Bawaslu Abhan, berharap perkara yang diadukan Bertholomeus terhadapnya selesai.
BACA JUGA: Pilkada di Kabupaten Ini Diprediksi Paling Aman
“Dengan adanya pencabutan pengaduan ini, kami sebagai teradu berharap selesai,” ucap Abhan saat dimintai tanggapan oleh majelis.
Sidang dipimpin Ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Ida Budhiati, Alfitra Salamm. Selain Abhan, hadir juga Teradu lain Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar, anggota Bawaslu.
DKPP juga menghadirkan Sufyanto, ketua Bawaslu Jawa Timur periode 2012-2017 sebagai pihak terkait. Sufyanto hadir di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur dengan komunikasi melalui video conference.
Untuk diketahui, Bertholomeus George Da Silva dalam dalil pengaduannya ke DKPP menyatakan, para teradu tidak menanggapi laporan pengadu terkait kebocoran soal tes tertulis seleksi Panitia Pengawas Kabupaten/Kota se-Jawa Timur beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Optimistis KPU Bakal Menghormati Keputusan Bawaslu
Redaktur & Reporter : Ken Girsang