Dugaan Pelanggaran Selama Coblosan Capai 54.331 Kasus

Temuan Tertinggi di Jateng dan Sulsel

Kamis, 10 April 2014 – 18:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu merilis hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara berdasarkan laporan dari panitia pengawas lapangan (PPL) di tempat pemungutan suara (TPS) dari 33 provinsi di Indonesia.

Total temuan dugaan pelanggaran mencapai 54.331 kasus. Dengan rincian temuan pelanggaran surat suara tidak di tanda tangani kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) sebanyak 13.994 kasus. Kemudian disusul dugaan pelanggaran pemilih menerima surat suara kurang dari empat jenis mencapai 13.089 kasus.

BACA JUGA: PKB: Terima Kasih Bang Rhoma !

“Ini merupakan temuan yang perlu mendapat serius. Karena contohnya terkait temuan surat suara tidak ditanda tangani KPPS, itu berarti sesuai undang-undang pemilu dapat dinyatakan tidak sah,” ujar anggota Bawaslu, Daniel Zuhron di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (10/4) petang.

Dari 54.331 temuan, Daniel merinci dugaan pelanggaran KPPS tidak menerima keberatan saksi atau PPL mencapai 8.537 kasus. Kemudian keberatan saksi di TPS mencapai 6.945 kasus, saksi tidak hadir di TPS mencapai 4.391 kasus, daftar calon tetap (DCT) yang meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat tidak diumumkan KPPS 3.941 kasus dan jumlah pemilih di TPS tidak melebihi 500 orang dalam DPT mencapai 3.434 temuan.

BACA JUGA: Ketum PKB: Terimakasih Rhoma Irama

Secara provinsi, Bawaslu merilis temuan terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah dengan total temuan mencapai 11.875. Disusul kemudian Jawa Barat 7.600 temuan dan Jawa Timur mencapai 7.318.

“Di luar Pulau Jawa, temuan terbanyak terjadi di Sulawesi Selatan. Jumlahnya mencapai 3.425 kasus. Kemudian Lampung 3.023 dan Sulawesi Tengah 1.592 temuan,” katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPK Geledah Beberapa Tempat

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Siap Adu Cepat Koalisi dengan Partai Tengah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler