KPK Geledah Beberapa Tempat

Kamis, 10 April 2014 – 17:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Heru Sulaksono, ‎Kepala PT NK Cabang Sumatera Utara dan Nanggro Aceh Darusalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation.

 

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelatihan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam.

BACA JUGA: Golkar Siap Adu Cepat Koalisi dengan Partai Tengah

"Perlu diinformasikan bahwa siang hari ini, terkait dengan penyidikan dugaan TPPU dengan tersangka HS,  terkait dengan kasus Pembangunan Dermaga Sabang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Kamis (10/4).

BACA JUGA: Anak Buah Wawan Akui Uang 7,5 Miliar Untuk Pemenangan Atut-Rano Karno

Johan menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan di beberapa tempat. Pertama rumah di Jalan Malaka Biru IV Nomor 14 RT 10/10 Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur. Kedua di Apartemen Salemba.

Selain itu, KPK melakukan penggeledahan di rumah yang terdapat di Taman Kedoya Permai di Jalan Limas I B5 Nomor 16 RT 7/7 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.‎

BACA JUGA: KPK Jadikan Tersangka, Siti Fadhillah: Jangan Ada Tekanan Politik

Dalam sangkaan TPPU, Heru disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPUU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Pileg, Jokowi Kumpulkan Anak Buah Bahas Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler