jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan pemerasan dalam perkara alat kesehatan (alkes) Dinas Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah. Oleh karena itu mereka memanggil tiga orang saksi dalam kasus tersebut.
Tiga orang saksi yang diperiksa adalah ibu rumah tangga Dessy Anita Andriyanthy dan dua pihak swasta bernama Ahmad Hedian alias Oki serta Ani Yunita.
BACA JUGA: Tamliha: Saya Tahu Akal Busuk Rommy
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (17/9).
Dalam kasus dugaan pemerasan, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Sejuta Lebih Pendaftar Sukses Login ke SSCN BKN
Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Sedangkan, pasal-pasal lainnya yang disangka kepada Atut mengatur soal penerimaan suap.
Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Dalam kasus itu KPK juga menjadikan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Gerah Kada Bermasalah Tak Bisa Diberhentikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rommy Bakal Polisikan Suryadharma Ali
Redaktur : Tim Redaksi