Presiden \'Gerah\' Kada Bermasalah Tak Bisa Diberhentikan

Rabu, 17 September 2014 – 12:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan sangat berkeinginan untuk menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, yakni RUU Pemerintahan Daerah.

Menurut SBY, banyak fakta dan realitas yang mengharuskan pemerintah segera menyelesaikan RUU Pemda tersebut. Salah satunya terkait langkah seorang presiden jika ada kepala daerah yang terkena kasus hukum.

BACA JUGA: Rommy Bakal Polisikan Suryadharma Ali

Selama ini, menurutnya, aturan yang ada menghambat langkah Presiden untuk memberhentikan kepala daerah yang tersangkut hukum. Selama ini SBY hanya bisa memberhentikan Gubernur, bupati/ walikota, jika ditetapkan sebagai terdakwa.

"Apa harus menunggu seseorang ditetapkan sebagai terdakwa padahal kinerjanya buruk. Pembangunannya macet, disiplinnya rendah, jarang ada di tempat kerja," keluh Presiden saat membuka rapat terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (17/9).

BACA JUGA: Rumah Bams Digeledah Karena Disinggahi Terduga Teroris

Menurut Presiden, kepala daerah yang terjerat kasus hukum cenderung berpengaruh pada kinerjanya pada pemerintahan daerah. Oleh karena itu, harus ada yang diubah dalam aturan tersebut.

"Bagaimana pemerintahan akan bagus sesuai aspirasi rakyat dan pembangunan? Itulah yang mesti kita lihat juga dalam konstruksi sistem pemerintahan daerah.  Saudara tahu reward dan punishment itu kan harus jalan secara seimbang," sambungnya.

BACA JUGA: Pelamar Daerah Datangi Posko Layanan Informasi Seleksi CPNS

Presiden juga mengeluhkan sulitnya seorang kepala negara untuk memberi teguran keras bagi kepala daerah yang bekerja tidak maksimal. Terutama untuk memajukan daerahnya masing-masing.

Presiden sulit memberi teguran karena terkendala aturan Pemerintahan Daerah tersebut. Menurutnya, belum diatur dengan jelas tugas dan pengawasan presiden terhadap tugas kepala daerah.

"Saya sering beri penghargaan pada gubernur, bupati, walikota, selama ini. Boleh dikata sering. Tapi jika ada gubernur, bupati/ walikota yang berkinerja buruk, berdisiplin tidak baik, kewenangan presiden tidak ada untuk itu," kata Presiden.

Ia berharap aturan pemerintahan daerah makin jelas sehingga dapat saling mengawasi dan teratur masalah reward and punishment.

"Bukan harus ada yang dihukum. Kalau semuanya hebat, bagus, ya harus kasih reward. Sebaliknya kalau ada yang buruk kinerjanya ya punishment. Itu adil namanya," tandas Presiden. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menghitung Hari, SBY Mengira Bisa Santai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler