Dugaan Pemerasan BUMN Dituntaskan Sebelum DPR Reses

Minggu, 02 Desember 2012 – 07:07 WIB
JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) DPR percaya diri dapat menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh oknum anggota dewan terhadap BUMN sebelum tiba masa reses pada 15 Desember. Sejak menerima laporan dari Menteri BUMN Dahlan Iskan pada 5 November lalu, BK memang langsung mengadakan rapat-rapat secara maraton.

"Pasti selesai sebelum berakhirnya masa sidang ini. Kami sangat optimistis," kata Ketua BK M. Prakosa di Jakarta, Sabtu (1/12).

Selama ini, lanjut dia, BK selalu mengupayakan bekerja cepat dalam menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan anggota DPR. Tetapi, diakui Prakosa, kasus dugaan pemerasan terhadap BUMN kali ini tergolong spesial. Apalagi, kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat secara luas itu menarik sejumlah nama anggota dewan sekaligus.

"Sudah tentu ini harus segera diungkap duduk perkara sebenarnya. Maka, BK melakukan sidang secara maraton agar kasus dapat segera selesai," ujar politikus PDIP itu.

Sejauh ini, BK sudah mendengar penjelasan para Dirut BUMN yang kabarnya menjadi korban pemerasan. Di antaranya, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Garam, dan PT PAL. Sejumlah anggota dewan yang menjadi pihak terlapor juga telah diklarifikasi. Bahkan, pada 28 dan 29 November lalu, Dirut PT Merpati telah dikonfrontasi dengan sejumlah anggota DPR yang diduga meminta jatah dari perusahaan pelat merah itu.

Di luar semua proses resmi, BK juga berusaha mengumpulkan data dan bukti pendukung melalui berbagai cara. Tetapi, Prakosa tidak bisa memerinci lebih jauh. Seluruh proses beracara di BK memang bersifat tertutup.

"Pokoknya, data pendukung untuk proses pengambilan keputusan di BK selalu digali oleh BK dari segala sumber," tegasnya.

Dia menyampaikan, keputusan BK akan diumumkan kepada publik. Tetapi, mekanismenya berbeda, bergantung pada keputusan dan bentuk sanksi BK. Kalau seorang anggota dewan dinyatakan melanggar etika dan mendapat sanksi berat, sesuai tata beracara BK, itu harus disampaikan pada rapat paripurna.

Sanksi yang tergolong berat bisa berupa penghentian sementara sampai penghentian tetap. "Kalau sanksinya sedang dan ringan, akan langsung disampaikan kepada yang bersangkutan dan fraksinya," kata Prakosa. Bentuk sanksi yang sedang adalah pemindahan dari alat kelengkapan atau tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan.

"Namun, kalau sanksinya tidak boleh menjabat sebagai pimpinan alat kelengkapan, tetap harus disampaikan dalam rapat paripurna," terang Prakosa.

Bila BK memutuskan seorang anggota dewan tidak terbukti melanggar kode etik, keputusan itu juga langsung disampaikan kepada anggota dewan yang bersangkutan dan fraksinya. "Setelah keputusan disampaikan, keputusan itu menjadi domain publik," tegasnya.

Pada Senin besok, BK kembali mengadakan rapat terkait dengan rencana penyampaian bukti tambahan dari Dirut PT Merpati. "Tapi, tambahan materi hanya akan disampaikan via surat," katanya. (pri/c6/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Empat Bulan Rayu Deddy Mizwar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler