jpnn.com, JAKARTA - Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter) Kristian Adi Wibowo dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Pelapor kasus dugaan penghinaan itu ialah Roger Paulus Silalahi, seorang pecinta hewan.
BACA JUGA: Tukang Es Buah yang Membunuh Bang Jack Tidak Ditangkap Polisi, tetapi
"Saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo," ujar Roger kepada wartawan pada Rabu (1/6).
Dia mengatakan perselisihan tersebut berawal ketika heboh pembunuhan anjing canon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Aceh Singkil, Aceh.
BACA JUGA: Detik-Detik Bang Jago Memukul Pemotor karena Ditegur saat Ngebut di Jalan
Setelah itu, Roger berinisiatif membuat petisi pada kasus pembunuhan anjing di lokasi objek wisata Pulau Panjang itu.
"Ada banyak yang memantau kasus ini. Kemudian ada dia (terlapor, red) mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki tetapi, saya biarkan," tutur Roger.
BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Konon, penghinaan tersebut dilakukan terlapor melalui akun bernama Abbittha Josh Pale di Facebook yang diduga milik Kristian.
Menurut Roger, kata-kata yang dilontarkan kristian sudah melampaui batas ketika menyinggung nama almarhum ibunya.
"Ibu saya disamakan dengan pelacur, disebut ada di neraka, kerak neraka, disebut berbagai hal yang yang sudah jauh di luar batas yang bisa diterima oleh manusia normal," ucap Roger.
Atas dasar itu Kristian dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dihubungi secara terpisah, terlapor Kristian Adi Wibowo membantah tudingan-tudingan yang dilontarkan oleh Roger.
Dia justru menuding Roger-lah yang melakukan penghinaan terhadapnya.
BACA JUGA: Bripda IN Menjalin Asmara dengan Janda Muda, Ujungnya Pahit
"Kalau dia merasa laki-laki seharusnya malu, melakukan perundungan ke saya dengan segala fitnah omong kosong," tutur Kristian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Roger.
"Iya, sedang didalami," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi pada Kamis (2/6).
Dia mengatakan laporan tersebut didasari pada unggahan media sosial Facebook yang dianggap menghina pelapor.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya," ujar Kombes Zulpan. (mcr18/fat/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mercurius Thomos Mone