jpnn.com, SIBOLGA - Personel Polres Sibolga menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu di dalam sebuah rumah di Jalan Murai, Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Pengedar narkoba itu ternyata MM (45). Pekerjaan aslinya wiraswasta, warga Kelurahan Air Manis, Kota Sibolga.
BACA JUGA: Oknum Dokter ini Ditangkap terkait Narkoba, Anda Kenal?
Kasi Humas Polres Sibolga AKP R. Sormin menyebut pengedar narkoba itu diringkus setelah jajarannya menerima informasi dari masyarakat.
Menurut Sormin, warga melaporkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Murai sering terjadi transaksi narkotika.
BACA JUGA: Ibu Muda di Garut Ini Dicari AKP Dede Sopandi, Kasusnya, Duh
Personel Satuan Narkoba Polres Sibolga lantas turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menangkap MM.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik es mambo, satu buah alat hisap/bong dari botol air mineral.
BACA JUGA: Soal AKBP Brotoseno, ART: Sangat Berbahaya Jika Kapolri Tidak Bersikap
Barang-barang itu disimpan pelaku di dalam laci lemari hias.
"Selanjutnya satu pipet kaca bekas bakaran sabu-sabu, dua buah pipet plastik, dan 11 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram," ucap Sormin di Sibolga, Rabu (1/6).
Selain itu, tersangka MM ternyata residivis yang pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018, di Lapas Tukka terkait kasus pencurian.
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam