jpnn.com, BELAWAN - Pengamat migas Inas Nasrullah Zubir berharap, aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Medan Belawan.
Pelaku juga diharapkan bisa diberikan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.
BACA JUGA: Pertamina Raih 3 Penghargaan BUMN Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik
“Harus segera diproses, harus dihukum seberat-beratnya. Bisa dengan menggunakan pasal berlapis,” ujar Inas, Senin (30/10).
Penggunaan pasal berlapis tersebut lantaran pelaku diduga tidak hanya melakukan pencurian, namun juga merusak obyek vital serta menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.
BACA JUGA: Aplikasi PINTU Beberkan Strategi Gaet Pasar di Indonesia Bitcoin Conference 2023
“Makanya, itu sudah pidana. Tidak hanya pencurian, tetapi juga kecelakaan bagi orang lain. Dengan begitu, diharapkan juga pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis. Apalagi ini menyangkut keselamatan orang banyak,” tutur Inas.
Dengan pemberian hukuman berat tersebut, diharapkan ke depan akan memunculkan efek jera. Terlebih, kasus di Belawan bukan yang pertama.
BACA JUGA: Triwulan III 2023, Bank Jatim Makin Agresif Salurkan Kredit
“Itu kasus pencurian di Balikpapan, di pipa Lawe-Lawe. Itu kena pasal juga. Semuanya ada di KUHP,” seru Inas.
Di sisi lain, Inas juga meminta Pertamina untuk melakukan asesmen terhadap jaringan pipa yang dibobol di Belawan yang menimbulkan kebakaran.
Berdasarkan asesmen tersebut, Pertamina harus meningkatkan pengamanan bersama aparat terkait.
Terpisah, Pakar hukum Universitas Hasanuddin Profesor Juajir Sumardi juga mendesak aparat untuk menindak tegas pelaku.
Apalagi, kasus tersebut juga menimbulkan kebakaran dan pencemaran.
“Harus segera diproses. Jika dilakukan orang luar, jelas deliknya pencurian. Kalau ditingkatkan, maka perbuatan yang menimbulkan keadaan bahaya bagi masyarakat karena terkait bahan bakar. Selain itu, juga menimbulkan pencemaran,” kata Juajir.
Sama seperti Inas, Juajir juga mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan menggunakan pasal berlapis.
“Pertama dari UU Lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup misalnhya. Kemudian, bisa saja KUHP, pencurian dan pengrusakan sarana dan prasarana,” kata dia.
Itu sebabnya, Juajir berharap kasus ini bisa dituntaskan secara hukum. Termasuk, jika ternyata melibatkan ‘orang dalam’.
Adapun dugaan pencurian BBM di Belawan, terjadi pada (26/10) lalu. Modus yang dilakukan, adalah dengan melubangi pipa distribusi BBM.
Akibatnya, pipa bocor dan terjadi kebakaran sehingga menyebabkan dua warga mengalami luka bakar.
Kedua korban adalah YS (31) seorang ibu rumah tangga dan seorang anak laki-laki AI (13). Korban mengalami luka bakar sebanyak 40 persen dari tubuhnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada