Dugaan Permainan Lelang Pengadaan Beton Mencuat, Inspektorat DKI Dinilai Tutup Mata

Senin, 07 Oktober 2019 – 17:03 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mempertanyakan kinerja Kepala Inspektorat Pemprov DKI Michael Rolandi C Brata, terkait kisruh soal dugaan "pelanggaran" dalam lelang e-Katalog Pengadaan Barang Kategori Beton yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, hingga kini pengawas internal Pemprov DKI itu terkesan tutup mata, tanpa pernah memerika Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda.

BACA JUGA: Lelang Rolls Royce 1927 Bekas Tunggangan Raja Tembus Rp 3.5 Miliar

Ketua Divisi Hukum KP3I, Renhad P. SH, memaparkan, dokumen surat permohonan BPPBJ DKI yang berisi 'Permohonan Penambahan Kategori' pada Katalog Lokal di BPPBJ DKI kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), tidak bisa menjadi dalil pembenar atas pelanggaran prosedur yang dilakukan Bless.

"Itu (surat jawaban LKPP) justru memperkuat bukti jejak pelanggaran yang sistematis, yang direncanakan BPPBJ. Karena, surat LKPP menekankan bahwa perusahaan Penyedia Katalog Elektronik mutlak harus berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal," kata Renhad kepada wartawan, di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur, Minggu (6/10/2019).

BACA JUGA: KPK Lelang Barang Fuad Amin Rp 63,28 Miliar

Renhad menjelaskan, mengacu pada surat jawaban LKPP kepada BPPBJ DKI, mestinya yang dilakukan seleksi terlebih dahulu adalah perusahaan-perusahaan Prinsipal Produsen.

Apabila Prinsipal Produsen tidak ada yang memenuhi syarat, atau dengan kata lain jika tidak tersedia Perusahaan Prinsipal Produsen, baru kemudian BPPBJ boleh menyeleksi perusahaan penyedia jasa yang memiliki izin usaha jasa konstruksi dan sertifikat badan usaha.

"Tetapi ini kan tidak, tahapan seleksi atau evaluasi terhadap Prinsipal Produsen untuk kategori Beton, Precast dan Beton Rapid Setting tidak pernah dilakukan, dan BPPBJ langsung meloloskan perusahaan jasa konstruksi," beber Renhad.

Padahal, Renhad mengungkapkan, dalam catatan KP3I, dari 35 perusahaan yang lolos e-Katalog Lokal, jelas terdapat beberapa perusahaan Prinsipal Produsen Beton, Precast dan Rapid Setting sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf F Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Katalog Elektronik. 

Mestinya, lanjut dia, tahapan prosedur yang dilaksanakan BPPBJ, mereka harus melakukan seleksi dan evaluasi terlebih dahulu terhadap Produsen Prinsipal sebagaimana dengan Katalog Lokal lainnya. 

"Tapi, anehnya, Katalog Lokal untuk Beton, Precast, dan Beton Rapid Setting dokumen persyaratannya berubah sendiri. Bukan Prinsipal Produsen atau Dostributor/Agen," ungkap Renhad.

"Lagi pula, ini kan Ibu Kota Jakarta, di sini ada banyak perusahaan Penyedia Katalog Elektronik berbadan usaha Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal alias agen Prinsipal, sebagaimana perintah LKKP. Kalau di daerah, mungkin bisa jadi Prinsipal Produsen tidak tersedia," cetus Renhad.

Sementara itu, Kepala BPPBJ Pemprov DKI Jakarta, Blessmiyanda membantah pihaknya disebut melakukan pelanggaran dalam proses Katalog Lokal. Dia mengaku, semua telah sesuai prosedur LKPP RI. Termasuk, perihal sasaran penyedia barang/jasa konstruksi.

"Untuk katalog beton adalah terpasang, sesuai UU Jasa Konstruksi adalah yang memiliki IUJK (izin usaha jasa konstruksi) yang memiliki SBU (sertifikat badan usahan)," kata Bless saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, (6/10) sore.

Demikian disampaikan Bless saat ditanya kenapa dalam lelang pengadaan Barang Ketegori Beton, BPPBJ tidak dulu menyeleksi Prinsipal Produsen, tetapi langsung menggandeng penyedia usaha jasa konstruksi.

Bless menjelaskan, untuk pengadaan barang terpasang, masalahnya produsen harus juga memiliki IUJK. "Kalau ada boleh, nggak masalah. Faktanya, ada nggak produsen yang punya IUJK?. Rata-rata mereka hanya punya izin industri tidak punya IUJK," katanya.

BPPBJ, menurut Bless, sebelumnya sudah menyeleksi perusahaan-perusahaan Prinsipal Produsen, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan LKPP Nomor 11/2018. Dan mereka tidak ada yang memiliki IUJK.

"Pasti (diseleksi) pak, pemilihan penyedia kan dilakukan terbuka melalui portal LPSE dan jakarta.go.id. Siapa pun penyedia yang memenuhi persyaratan kualifikasi dan memiliki kemampuan dapat diterima," ucap Bless.

Tidak hanya itu, Bless kemudian juga menyerang balik, dengan menuding KP3I berkolaborasi dengan salah satu peserta penyedia. "Itu KP3I adalah ngomong aja direkturnya, kan ada indikasi hubungan dengan penyedia," tuding Bless. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler