Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Begini Penjelasan Terbaru Jubir KPK

Kamis, 04 Maret 2021 – 12:43 WIB
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya indikasi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan periksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.

Diduga, penerimaan suap atau janji tersebut dilakukan oknum pejabat yang sebelumnya telah dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

BACA JUGA: Anak Buah Sri Mulyani Diduga Terima Suap Pajak, Hergun Sampaikan Kalimat Menohok

Kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak ini telah memasuki tahap penyidikan di KPK. Namun, pihak lembaga antirasuah belum membeberkan siapa tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya.

"Benar KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan periksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (4/3).

BACA JUGA: Sri Mulyani Pecat Oknum Pejabat Ditjen Pajak yang Terlibat Suap, Siapa Dia?

Fikri berjanji akan segera menyampaikan informasi mendetail soal kasus ini, tersangka yang sudah ditetapkan, dan pasal sangkaannya.

"Namun demikian, pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara ini, termasuk pihak pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan pasal sangkaan," ucap Ali.

BACA JUGA: Aksi Koboi Bripka MJ Melepas Tembakan Bukan soal Tagihan Pembayaran Tuak, Oh Ternyata

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan adanya penyidikan dugaan suap di Ditjen Pajak.

Walakin, Alex belum menjelaskan peristiwa hukumnya secara terang dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung.

"Kami sedang penyidikan, betul. Namun tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata Alex, Selasa (2/3) lalu.(mcr9/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler