Dugaan Suap Seleksi CPNS, Kabag Hukum Muratara Jadi Tersangka

Rabu, 17 September 2014 – 18:07 WIB

BENGKULU - Polda Bengkulu sudah menetapkan tersangka Kasus dugaan korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan barang bukti uang sebanyak Rp 1,99 miliar yang ditemukan beberapa hari lalu di Hotel Nala Sea Side Pantai Panjang. Dia adalah Kabag Hukum dan Organisasi Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan berinisial MR.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Roy Hardi Siahaan mengatakan MR dijerat pasal 5 dan Pasal 12 UU RI No 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Dua Jam, 100 Rumah Ludes Terbakar

"Setelah kita melakukan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan bahwa tersangka telah menyalahgunakan jabatannya melakukan dugaan tindakan suap atau gratifikasi CPNS. Saya juga mengimbau kepada masyarakat Provinsi Bengkulu yang akan mengikuti tes seleksi CPNS agar tak mempercayai oknum yang mengaku bisa meluluskan peserta tes CPNS," kata Roy seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Rabu (17/9).

Seperti diketahui, Polda menemukan Rp 1,99 miliar di dalam mobil Daihatsu Xenia Nopol BD 1668 EZ. Kuat dugaan, uang yang disimpan dalam koper warna hitam itu untuk digunakan menyuap Pusat dalam rangka memuluskan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

BACA JUGA: Ini Penyebab Kebakaran Hutan Makin Tak Terkendali

Uang tersebut dibawa pegawai berinisial MR. Dia adalah mantan staf Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tapi saat ini, MR tercatat sebagai Kabag Hukum Muratara. Bersama dengan MR, IH ikut diciduk bersama dengan dua orang polisi, HE dan MN. (tew/awa/jpnn)

BACA JUGA: DPP PDIP Belum Tetapkan Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kualitas Udara di Kota Pekanbaru Memburuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler