Dugaan Zulkarnaen Korupsi Resmi Masuk Bareskrim Polri

Semua Pimpinan KPK Sudah Jadi Terlapor di Kepolisian

Kamis, 29 Januari 2015 – 03:03 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen dan Bambang Widjojanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Lengkap sudah laporan ke kepolisian tentang dugaan pelanggaran pidana yang diduga dilakukan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah sebelumnya Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja dipolisikan karena dugaan melanggar pidana, giliran Rabu (28/1), Zulkarnaen menjadi pimpinan KPK terakhir yang dilaporkan ke polisi.

Zulkarnen dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menerima gratifikasi saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelapornya adalah Aliansi Masyarakat Jawa Timur (AM Jatim), yang menduga Zulkarnaen menerima gratifikasi terkait Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008. 

BACA JUGA: Sambangi Pusdikpassus, Puan Bekali Peserta Ekspedisi NKRI

Zulkarnaen diduga terlibat P2SEM dalam pembuatan kebijakan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Kasus itu juga menyeret Gubernur Jatim, Soekarwo.

Anggota AM Jatim, Zaenal Abidin mengatakan, Bareskrim sudah menerima laporannya mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Zulkarnaen saat menjabat kepala Kejati Jatim itu. ”Antara lain, diduga menerima satu unit Toyota Camry,” kata Zaenal seusai melapor ke Bareskrim.

BACA JUGA: Menkeu Berani Jamin Dirjen Pajak Baru Tak Berapor Merah

Ia menyebut mobil yang diberikan kepada Zulkarnaen adalah pemberian dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang diduga sebagai hadiah. Selain itu, Zaenal mengaku memiliki banyak bukti yang dibawa ke Bareskrim.

Hanya saja ia enggan membeber bukti yang sudah diserahkan ke Bareskrim Polri. ”Tanyakan saja ke Bareskrim bukti apa yang sudah kita serahkan. Kita tidak punya bukti hanya informasi saja,” ujarnya.

BACA JUGA: Puan Maharani: Baru Tiga Bulan, Tak Dapat Dipastikan

Menurutnya, kasus tersebut terjadi pada 2010 dan 2013 serta sudah dilaporkan ke KPK. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjutnya. Alasannya, kata dia, lantaran ada Zulkarnaen. ”Kenapa tidak ditindaklanjuti? Di situ ada yang bernama Zulkarnaen,” katanya.

Zaenal menambahkan, saat ini sudah 186 orang masuk penjara karena kebijakan itu, termasuk mantan ketua DPRD Jawa Timur Fathorrasjid. Fathor -panggilan Fathorrasjid- juga ikut mendatangi Bareskrim sebagai saksi.

”Mestinya yang diusut yang mengeluarkan kebijakan itu dulu, jangan rakyat  yang tidak punya dosa malah dipenjara,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen AM Jatim Syaian Khoir yang juga ikut melapor mengatakan, kasus di Jakarta terkait KPK dan Polri belum seberapa dibandingkan dengan di Jawa Timur. Kasus P2SEM tersebut disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 277 miliar.

”Kasus di Jakarta belum ada apa-apanya. Di Jatim sudah ada yang dibacok dan ditembak,” katanya.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto telah menjadi tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada persidangan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan Abraham Samad menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK karena menemui petinggi PDI Perjuangan, dan diduga juga membicarakan kasus korupsi yang menjerat politikus di partai pimpinan Megawati Soekarnopuri itu.

Sedangkan Adnan Pandu Praja sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dalam dugaan penyerobotan saham perusahaan. Praktis, dengan dilaporkannya Zulkarnaen ke polisi dalam dugaan gratifikasi menjadikan seluruh pimpinan KPK saat ini menjadi terlapor perkara pidana.(boy/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei di Australia Dukung Hukuman Mati Terpidana Bali Nine


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler