jpnn.com, BANTEN - Sebanyak empat selebgram wanita dan seorang pria ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten atas kasus judi online.
Akibat dari perbuatannya, kelima selebgram tersebut sekarang memakai baju tahanan polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan kelima tersangka berinisial PW, TO, BR, ZC, dan EA ditangkap pada waktu dan tempat berbeda-beda.
"Jadi, para pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka masing-masing," ucap Kombes Didik kepada JPNN Banten, Jumat (24/6).
Hasil dari mempromosikan situs judi online, kata Kombes Didik, kelima pelaku mendapatkan keuntungan dengan nilai yang berbeda-beda.
Nilai upah dari hasil mempromosikan situs judi online berkisar dari Rp 5 juta sampai Rp 40 juta.
"Rata-rata pelaku mempunyai aturan yang sama, mereka diwajibkan mengunggah situs judi online di akun Instagramnya pada siang serta sore hari," tutur dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku diancam dengan hukuman pidana paling lama sepuluh tahun penjara," kata Kombes Didik. (mcr34/jpnn)
BACA JUGA: Judi Online Meresahkan, HP Milik Para Anggota Polri Diperiksa, Hasilnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Teuku Ryan Digosipkan Dekati Selebgram Salmania
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Abdul Malik Fajar