Duh! Arab Saudi Kembali Setop Akses Umrah untuk Jemaah Indonesia

Senin, 16 November 2020 – 19:49 WIB
Ilustrasi Ka'bah di Masjidilharam, Makkah. Foto: Yasser Bakhsh/REUTERS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali menutup proses visa penyelenggaraan ibadah umrah untuk jemaah haji Indonesia.

Keputusan itu terkait ditemukannya 13 jemaah umrah asal Indonesia yang terkonfirmasi COVID-19.

BACA JUGA: Kecolongan Acara Rizieq, Mahfud MD Marah Besar, Sampai Mengulang Frasa Ini Tiga Kali

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengungkapkan, tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak lain yang terkait.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Oman yang diutus Menag Fachrul Razi untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jemaah berada di Arab Saudi, Senin (16/11).

BACA JUGA: Kebijakan Arab Saudi soal Umrah jadi Bukti Keberhasilan Indonesia Terapkan Protokol Kesehatan

Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.

PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi COVID-19 harus mempersiapkan jemaahnya.

BACA JUGA: Perilaku Ketua RW Ini Sangat tak Pantas, Terlalu

Jadi, PPIU harus memberikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi.

Menurut Oman, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi.

“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar COVID-19," ujarnya.

Jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif COVID-19,  lanjut Oman, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya.

Oman menjelaskan ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi.

Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel.

Pemeriksaan dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidilharam bebas COVID-19.

“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” katanya.

Kedua, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai 10 hari, baru kemudian dizinkan untuk salat di Masjidilharam dan umrah.

Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia.

Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidilharam, jemaah umrah mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah.

Itu dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.

Keempat, jemaah umrah asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.

Kelima, saat kepulangan di tanah air, jemaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta.

Pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jemaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umrah.

Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan.

Total ada 359 jemaah umrah asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan pada tanggal 1, 3, dan 8 November 2020. (esy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler