Kecolongan Acara Rizieq, Mahfud MD Marah Besar, Sampai Mengulang Frasa Ini Tiga Kali

Senin, 16 November 2020 – 15:03 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi kegiatan yang menyedot kerumunan massa beberapa hari lalu, Menko Polhukam Mahfud MD tampak marah besar.

Mewakili pemerintah, Mahfud MD menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada aparat yang tidak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA: Perilaku Ketua RW Ini Sangat tak Pantas, Terlalu

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan pemerintah minta tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dilakukan dengan baik," kata Mahfud saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Pemerintah juga mengingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: Ratusan Jemaah Geruduk Polres, Sempat Ada Kericuhan

Pemerintah, tegas Mahfud lagi akan menindak dan melakukan penindakan hukum bila terjadi pengumpulan massa dalam jumlah besar.

"Khusus kepada tokoh agama, tokoh masyarakat diharapkan memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," katanya lagi.

BACA JUGA: Mahfud MD: Orang Berkerumun Tanpa Menerapkan Prokes Berpotensi Jadi Pembunuh

"Indonesia adalah negara nomokrasi, negara hukum. Penggunaan hak individu tak boleh mengganggu masyarakat lain, sehingga harus tetap dilakukan sesuai dengan aturan hukum."

Mahfud mengaku, pemerintah mendapat keluhan dan masukan dari berbagai kalangan.

"Mereka mengeluh seakan perjuangan mereka tidak dihargai sama sekali," ungkapnya.

Pemerintah juga menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan Jakarta Pusat.

"Sekali lagi penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota merupakan kewenangan pemerintah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundangan," ucapnya.

Pertambahan konfirmasi positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta, Ahad, sebanyak 1.165 orang sehingga totalnya dari 117.462 menjadi 118.627 kasus. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler