Duh! Baru Bebas lewat Program Asimilasi, Jumhori Dibui Lagi

Jumat, 10 April 2020 – 21:21 WIB
Jumhori ditangkap. Foto: Antaranews

jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pinus Jumhori Irawan (33), yang baru saja bebas dari penjara lewat program asimilasi pencegahan corona, kembali nekat mencuri lagi di rumah sakit di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Faisal, Jumat, mengatakan, pelaku asal Desa Terusan Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia mencuri telpon genggam milik salah satu pasien.

BACA JUGA: Berani-Beraninya Mencuri Uang di Lima Kotak Amal di Makam Sunan

"Tersangka masuk ke rumah sakit ingin menjenguk keluarganya, tetapi tersangka keliling-keliling ruangan lalu mengambil dua unit HP pasien yang sedang tertidur," ujar Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Usai beraksi, Irawan langsung keluar rumah sakit namun berhasil terekam kamera pengintai pada pukul 01.00 WIB Kamis (9/4), korban pun langsung melaporkannya ke polisi satu jam berselang.

BACA JUGA: Ya Tuhan..Siapa Ini yang Tega Mencuri Puluhan Botol Hand Sanitizer di RS?

Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap Fisal di Pasar Inpres Lubuklinggau pukul 15.00 WIB, tanpa perlawanan dengan barang bukti satu unit hp android merek Oppo dan merek Samsung serta sepeda motor milik pelaku.

"Saat interogasi pelaku mengaku telah mencuri dan sementara waktu ditahan di Polsek Ilir Barat," jelas Iptu Faisal.

BACA JUGA: Demi Selingkuhan, Yanti Rela Mencuri Mobil Suami Sah

Ia menambahkan pelaku baru bebas dari LP Lubuklinggau bersama 192 tahanan yang mendapatkan program asimilasi terkait pencegahan Covid-19, pelaku sendiri sebelumnya diketahui masuk jeruji besi juga karena kasus pencurian. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler