jpnn.com, PEKALONGAN - Cendy Listin Farezky harus meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Pekalongan, Jawa Tengah, bersama bayinya yang baru berusia dua bulan.
Cendy harus merasakan lantai rutan yang dingin karena melakukan penggelapan dan penipuan.
BACA JUGA: Teka-teki Pemilik 16 Pucuk Senjata Api di Rutan Kabanjahe Terungkap
Dia sudah meringkuk di rutan bersama bayinya sejak 18 Februari 2020. Cendy tidak bisa berpisah dengan bayinya karena harus menyusui.
Muhammad Dasuki selaku kuasa hukum Cendy menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan ke ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Pekalongan.
BACA JUGA: Ditjen PAS Akui Ada 16 Senpi Terbakar dalam Kericuhan di Rutan Kabanjahe
Dia beralasan kondisi rutan tidak nyaman dan kurang sehat bagi perkembangan anak Cendy.
“Di tahanan, terdakwa bersama bayinya harus berkumpul dengan lima narapidana lain. Kondisinya tentu tidak baik,” tutur Dasuki sebagaimana dilansir laman Radar Tegal, Minggu (8/3).
Dia menambahkan, kondisi di rutan juga banyak nyamuk sehingga membahayakan kesehatan si bayi.
Dasuki berharap pengajuan penangguhan penahanan yang sudah diajukan bisa dikabulkan.
Pihaknya juga sudah mengirim surat kepada KPAI Pusat. Surat itu berisi permintaan agar KPAI Pusat memberikan rekomendasi penangguhan penahanan terhadap Cendy.
“Harapannya nanti dari pusat melalui Mahkamah Agung ada rekomendasi ke Pengadilan Negeri untuk bisa mengabulkan penangguhan penahanan,” kata Dasuki. (nul/zul)
Redaktur & Reporter : Ragil